BPSDM Hukum dan HAM Dorong Implementasi Corporate University, Pegawai Jadi Aktor Utama Pengembangan Kompetensi

WhatsApp Image 2024 09 30 at 10.58.08

Surabaya – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM kembali menegaskan komitmennya dalam mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pendekatan Corporate University (Corpu). Razilu, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur pada Senin (30/9), menyatakan bahwa paradigma baru Corpu menempatkan pegawai sebagai aktor utama dalam proses pengembangan kompetensi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam paparannya, Razilu menjelaskan bahwa Corporate University bukan sekadar lembaga pendidikan formal, melainkan sebuah sistem terintegrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi. "Corpu dirancang berbasis analisis kebutuhan pelatihan guna mendukung target organisasi. Dengan kata lain, ini adalah sistem pembelajaran yang fokus pada kebutuhan spesifik pegawai dalam mencapai tujuan Kemenkumham," ujarnya.

BPSDM, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengembangan kompetensi seluruh ASN di Kementerian Hukum dan HAM, memandang Corporate University sebagai instrumen vital untuk menjawab tantangan perubahan lingkungan kerja yang dinamis. Salah satu aspek penting dalam pendekatan ini adalah kewajiban bagi setiap ASN untuk mengikuti pelatihan minimal 20 jam per tahun. Sayangnya, data menunjukkan bahwa hanya 5,7% pegawai yang telah memenuhi kuota tersebut dalam tiga tahun terakhir, sebuah angka yang masih jauh dari harapan.

"Angka ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan partisipasi pegawai dalam pengembangan kompetensi," ujar Razilu. Ia juga menggarisbawahi bahwa keberhasilan implementasi Corporate University sangat terkait dengan sistem merit yang saat ini masih menyisakan gap sebesar 26,5 poin dari nilai maksimal 400. "Optimalisasi sistem merit ini sangat penting, dan Corporate University memiliki peran kunci untuk menjembatani kekurangan yang ada."

Sejalan dengan hal ini, BPSDM bersama-sama dengan jajaran Kemenkumham telah memulai proses revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2022, yang bertujuan untuk memperkuat integrasi pengembangan kompetensi dengan manajemen kinerja dan pengembangan karir pegawai. Pendekatan baru ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pelatihan melalui kombinasi metode pembelajaran klasikal dan non-klasikal.

BPSDM menekankan bahwa pengembangan kompetensi bukanlah tanggung jawab tunggal BPSDM, melainkan merupakan kewajiban dan hak seluruh pegawai. "Corpu adalah milik pegawai. Pegawai adalah aktor utama yang harus aktif berperan dalam implementasinya," ujar Razilu.

Kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim, Saefur Rochim, dan diikuti oleh jajaran pimpinan tinggi pratama serta seluruh ASN Kanwil Kemenkumham Jatim secara hybrid, baik secara langsung maupun melalui platform daring. Sosialisasi ini diharapkan dapat membangun kesadaran dan komitmen seluruh pihak terkait pentingnya pengembangan kompetensi yang berkelanjutan guna mendukung kinerja organisasi dan pencapaian strategi nasional.

Dengan dukungan penuh dari BPSDM Hukum dan HAM, penerapan Corporate University diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ASN yang kompeten dan mampu menjawab tantangan serta tuntutan perubahan zaman di lingkungan Kemenkumham.

WhatsApp Image 2024 09 30 at 10.58.08 1

WhatsApp Image 2024 09 30 at 10.58.07

WhatsApp Image 2024 09 30 at 10.58.07 1

WhatsApp Image 2024 09 30 at 10.55.59


Cetak   E-mail