Depok, 25 April 2025 – masih dalam Pelatihan TOF Implementasi KUHP Baru, Pakar hukum pidana Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., menyampaikan materi bertema “Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Khusus” dalam sesi Pelatihan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Baru Angkatan I Tahun 2025 yang digelar di ruang kelas 1.02 BPSDM Hukum. Dalam pemaparannya, Dr. Yenti menjelaskan secara mendalam ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 188 hingga Pasal 216 yang mengatur berbagai bentuk tindak pidana terhadap keamanan negara. Ia juga membahas kategori tindak pidana khusus yang kini secara resmi dikodifikasi dalam KUHP baru, diantaranya korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika.
"Kodifikasi ini merupakan bentuk harmonisasi hukum pidana nasional. Tindak pidana khusus yang sebelumnya tersebar dalam berbagai undang-undang kini dikelompokkan dan diformulasikan ulang dalam KUHP sebagai core crimes," ujar Dr. Yenti di hadapan para fasilitator. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari rangkaian pelatihan fasilitator yang disiapkan untuk mendampingi proses sosialisasi dan implementasi KUHP baru di berbagai wilayah dan unit kerja. Para peserta berasal dari berbagai latar belakang penegak hukum, nantinya akan berperan sebagai fasilitator edukasi hukum pidana nasional.
Materi disampaikan secara interaktif dengan diskusi dan studi kasus, tindak pidana keamanan negara yang mencakup makar, permufakatan jahat, pengkhianatan, serta keterlibatan warga dalam organisasi asing bersenjata. Di akhir pelatihan para peserta akan menyampaikan rencana aksi untuk implementasi KUHP baru di unit kerja masing-masing dengan pembekalan dari 16 modul yang telah disusun oleh Tim Perumus KUHP baru (UU No 1 tahun 2023). Dalam kesempatan ini Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Suwardani berpesan agar seluruh peserta mengikuti dengan baik, agar ada pemahaman yang sama dalam implementasi kUHP Baru, sehingga tujuan Priortias Nasional dapat tercapai.
Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen BPSDM Hukum kepada Pemerintah dalam memastikan transisi dari KUHP lama warisan kolonial menuju KUHP Nasional berjalan efektif, tepat sasaran, dan dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.