Depok- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menjadi salah satu penguji dalam seminar Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang digelar di Depok, Selasa (29/4/2025). Ia menekankan pentingnya kesiapan rencana aksi peserta dalam menghadapi penerapan KUHP baru di bidangnya masing-masing.
Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang kelas BPSDM Hukum, sebanyak enam peserta dari berbagai instansi strategis diuji langsung oleh Gusti Ayu. Mereka berasal dari latar belakang yang beragam, antara lain Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Hakim Yustisial Mahkamah Agung, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan DKI Jakarta, serta pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Direktorat Pemasyarakatan.
Setiap peserta diberi waktu 15 menit untuk mempresentasikan rencana aksi yang disusun sebagai strategi sosialisasi KUHP baru. Penilaian dilakukan terhadap kemampuan komunikasi, penguasaan substansi materi, serta pemanfaatan alat bantu visual. Ujian ini merupakan bagian dari Uji Kompetensi Teknik Fasilitasi, yang memiliki bobot 40 persen dalam penilaian kelulusan pelatihan.
“Saya menguji enam peserta pelatihan ToF Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, semuanya luar biasa. Saya berharap rencana aksi yang telah disusun bisa segera ditindaklanjuti. Saat undang-undang ini diterapkan, tidak boleh ada lagi kebingungan, baik di masyarakat maupun di kalangan aparat penegak hukum,” ujar Gusti Ayu usai sesi pengujian.
Selain Gusti Ayu, ujian kompetensi ini juga melibatkan empat penguji lainnya, yakni Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida, Widya Iswara Ahli Utama Slamet Yuswanto dan Maria Alfons, serta Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Widyastuti.
Kegiatan ini diikuti oleh total 30 peserta dari berbagai instansi, dan bertujuan membentuk fasilitator handal yang mampu mendukung implementasi KUHP baru secara efektif. Penguatan kapasitas ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 agar dapat dipahami dan dijalankan dengan tepat di seluruh lapisan masyarakat.