Depok, 28 April 2025 – Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, Sutrisno, mengingatkan seluruh pegawai BPSDM Hukum agar senantiasa menjaga disiplin jam kerja meski telah diberlakukan pola kerja fleksibel. Hal ini disampaikan Sutrino dalam sambutannya
Menurut Sutrisno, fleksibilitas waktu kerja yang memungkinkan pegawai memilih kombinasi bekerja di kantor dan dari rumah bukanlah kelonggaran tanpa batas. “Pola kerja fleksibel ini dirancang untuk meningkatkan produktivitas dan keseimbangan kehidupan kerja, tetapi tidak membebaskan kita dari tanggung jawab utama, hadir tepat waktu dan menyelesaikan tugas sesuai target,” ujarnya.
Lebih jauh Sutrisno menegaskan pentingnya pencatatan kehadiran yang akurat, baik melalui sistem absensi elektronik maupun manual.
Penerapan pola kerja fleksibel diharapkan membantu pegawai mengatur waktu dengan lebih mandiri, sekaligus menumbuhkan budaya kerja yang adaptif di era digital. Namun, Sutrisno menegaskan, “Adaptasi berarti kita harus lebih disiplin, bukan justru melempemkan komitmen terhadap pekerjaan.”