Sukseskan Priotitas Nasional, BPSDM Hukum Perkuat Kompetensi Fasilitator Implementasi KUHP dan KUHAP

 

DEPOK, 13 Juli 2026– Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum membuka Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XVI dan XVII sebagai langkah memperkuat kapasitas aparatur dan akademisi dalam mendukung implementasi sistem hukum pidana nasional yang lebih terpadu, profesional, dan berkeadilan.

"Kita tidak hanya ingin masyarakat tahu isi KUHP dan KUHAP, tetapi juga memahami tujuan, nilai, serta semangat keadilan yang terkandung di dalamnya. Peserta diharapkan menjadi fasilitator yang mampu menyatukan pemahaman lintas aparat penegak hukum sekaligus menjadi agen perubahan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional dan berintegritas," ujar Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, saat membuka pelatihan.

Gusti Ayu menegaskan, implementasi KUHP dan KUHAP membutuhkan kesamaan persepsi antarpemangku kepentingan. Karena itu, pengembangan kompetensi menjadi fondasi penting agar proses transisi menuju sistem hukum pidana yang baru berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum Mutia Farida melaporkan, pelatihan ini merupakan bagian dari program prioritas nasional untuk mendukung penguatan SDM hukum dan reformasi hukum. Pelatihan diikuti 62 peserta dari kementerian, lembaga penegak hukum, perguruan tinggi, dan organisasi profesi melalui metode blended learning dengan kurikulum 91 jam pelajaran.

Untuk memperluas jangkauan pembelajaran, BPSDM Hukum mengoptimalkan sistem kelas paralel, integrasi materi KUHP dan KUHAP, serta pemanfaatan metode sit in virtual. Inovasi tersebut memungkinkan lebih banyak peserta mengikuti pembelajaran secara efisien tanpa mengurangi kualitas materi yang diberikan.

Keberhasilan penyelenggaraan ToF sebelumnya menjadi modal penting dalam memperkuat literasi hukum nasional. Para alumni telah melakukan sosialisasi dan diseminasi di berbagai daerah yang menjangkau lebih dari 620 ribu aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.

Melalui ToF Angkatan XVI dan XVII, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya mencetak fasilitator yang mampu mengawal implementasi KUHP dan KUHAP secara konsisten di berbagai daerah. Langkah ini diharapkan memperkuat kualitas penegakan hukum sekaligus menghadirkan pelayanan hukum yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Cetak   E-mail