Penguatan SDM Pemeriksa Merek Dorong Layanan Hukum Berkualitas Berbasis Nilai Pancasila

WhatsApp Image 2026 04 29 at 15.07.29 2

DEPOK — Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pemeriksa merek terus dilakukan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berdampak luas bagi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh 30 peserta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (27/4).

Upaya ini diwujudkan melalui pelatihan fungsional yang tidak hanya menekankan penguasaan aspek teknis, tetapi juga penguatan karakter dan nilai-nilai dasar dalam pelaksanaan tugas.

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, selaku narasumber menegaskan, “Pemeriksa merek harus unggul secara teknis dan berintegritas, dengan karakter kuat berbasis nilai Pancasila.”

Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional BPSDM Hukum sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas aparatur di bidang kekayaan intelektual.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi, serta peningkatan kualitas SDM. Sebagai ujung tombak pelayanan kekayaan intelektual, pemeriksa merek dituntut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Selain kompetensi teknis, peserta juga dibekali pemahaman sosial kultural sebagai fondasi dalam menjalankan tugas. Penguatan integritas, disiplin, serta kemampuan kolaborasi dinilai menjadi faktor kunci dalam menjaga kualitas hasil pemeriksaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.

Sejalan dengan itu, transformasi digital turut didorong untuk mempercepat dan mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat. Inovasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih efisien dan responsif.

BPSDM Hukum sebagai corporate university juga terus mengembangkan metode pembelajaran adaptif berbasis teknologi digital. Langkah ini bertujuan memperluas jangkauan peningkatan kompetensi, baik bagi aparatur di tingkat pusat maupun daerah, serta lintas instansi.

Melalui penguatan kompetensi yang seimbang antara aspek teknis dan karakter, pemeriksa merek diharapkan mampu berkontribusi dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual menuju visi Indonesia Emas 2045.

WhatsApp Image 2026 04 29 at 15.07.29 1

WhatsApp Image 2026 04 29 at 15.07.29


Cetak   E-mail