Kekompakan ASN Jadi Kunci Penguatan Kualitas Kebijakan Hukum Nasional

JAKARTA – Penguatan kualitas kebijakan hukum nasional memerlukan kolaborasi dan kerja tim yang solid di seluruh unit kerja Kementerian Hukum. Pesan tersebut mengemuka dalam apel pagi yang diikuti seluruh pegawai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Senin 22 Juni 2026, dengan petugas apel dari BSK Hukum dan pembina apel Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum, Ika Ahyani Kurniawati.

“Kesuksesan satu organisasi tidak bertumpu pada satu individu, tetapi bergantung pada kekompakan yang utuh. Yang kita butuhkan adalah super tim, bukan superman atau wonder woman,” kata Ika Ahyani Kurniawati dalam amanatnya.

Apel pagi tersebut turut dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BSK Hukum serta para Asesor SDM Ahli Utama BPSDM Hukum. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarsatuan kerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, khususnya di bidang perumusan dan evaluasi kebijakan.

Dalam arahannya, Ika menjelaskan bahwa BSK Hukum memiliki peran strategis sebagai unit yang bertugas melakukan analisis, kajian, perumusan, penyusunan, serta pemberian rekomendasi strategi kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum. Setiap kebijakan yang akan diterapkan diharapkan didasarkan pada kajian dan analisis yang komprehensif sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Menurut dia, posisi BSK Hukum semakin penting karena menjadi salah satu badan strategi kebijakan tingkat eselon I yang memiliki kewenangan strategis dalam mendukung proses pengambilan keputusan pemerintah. Peran tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang berbasis data, kajian, dan evaluasi yang terukur.

Selain itu, BSK Hukum juga berperan sebagai koordinator penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Kementerian Hukum. Pada tahun sebelumnya, Kementerian Hukum berhasil meraih predikat unggul dengan nilai 92,54 dalam penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Capaian tersebut menempatkan Kementerian Hukum sebagai salah satu dari 13 kementerian dan lembaga yang memperoleh predikat unggul secara nasional.

Untuk mempertahankan capaian tersebut, Kementerian Hukum telah menyiapkan sejumlah kebijakan prioritas yang akan menjadi objek penilaian IKK tahun ini, di antaranya kebijakan terkait royalti pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, layanan apostille pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Melalui penguatan kolaborasi, disiplin, dan budaya kerja yang berorientasi pada kualitas, Kementerian Hukum optimistis dapat terus meningkatkan mutu kebijakan publik. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat melalui layanan hukum yang semakin berkualitas, responsif, dan berkelanjutan.


Cetak   E-mail