
DEPOK – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Peraturan Hukuman Disiplin, Kode Etik dan Kode Perilaku, serta ASN BerAKHLAK bagi pegawai BPSDM Hukum, Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), dan Balai Pelatihan Hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan budaya kerja, peningkatan disiplin, serta pembentukan aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan.
Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yaitu Ryanski Yermia Andrian Tucunan, S.H., Analis Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Aris Imadudin, S.H., M.H., perwakilan Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum.
Dalam paparannya, Ryanski menegaskan bahwa penguatan budaya kerja ASN merupakan salah satu agenda transformasi manajemen ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menurutnya, budaya kerja menjadi fondasi utama dalam membangun organisasi yang adaptif, profesional, dan berintegritas.
“Penguatan budaya kerja ASN diwujudkan melalui implementasi nilai dasar BerAKHLAK, kode etik, dan kode perilaku ASN yang harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh pegawai,” jelas Ryanski.
Ia menjelaskan bahwa nilai dasar BerAKHLAK yang meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif bukan sekadar slogan, melainkan pedoman perilaku yang harus tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Implementasi nilai-nilai tersebut dinilai mampu mencegah terjadinya pelanggaran disiplin sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan data Integrated Discipline System (I’DIS) BKN, pelanggaran disiplin ASN yang paling banyak terjadi masih didominasi oleh ketidakpatuhan terhadap jam kerja, kurangnya integritas dan keteladanan dalam perilaku, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pendekatan budaya kerja dinilai menjadi langkah preventif yang efektif dalam membangun kesadaran dan kedisiplinan ASN.
Selain membahas aspek budaya kerja, Ryanski juga menguraikan ketentuan disiplin ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Ia menekankan bahwa penegakan disiplin tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga pembinaan disiplin melalui pendekatan preventif, represif, dan korektif.
Lebih lanjut, Ryanski mengingatkan bahwa transformasi digital yang tengah berlangsung membawa tantangan baru bagi ASN. Disiplin ASN di era digital tidak lagi hanya diukur dari kehadiran fisik, tetapi juga dari integritas digital, etika bermedia sosial, keamanan data, kemampuan beradaptasi dengan teknologi, serta produktivitas berbasis kinerja.
“Setiap unggahan, komentar, maupun aktivitas digital ASN dapat menjadi cerminan integritas dan citra institusi. Karena itu, ASN harus bijak dalam bermedia sosial, menjaga netralitas, melindungi informasi kedinasan, serta menjunjung tinggi etika komunikasi digital,” ujarnya.
Sementara itu, Aris Imadudin memaparkan materi mengenai implementasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021, serta Permenkum Nomor 31 Tahun 2025.
Menurut Aris, kode etik dan kode perilaku merupakan pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi serta kehidupan sehari-hari sebagai aparatur negara. Tujuan utama penerapannya adalah menjaga martabat dan kehormatan ASN serta melindungi kepentingan bangsa dan negara.

Ia menjelaskan bahwa implementasi kode etik dan kode perilaku di lingkungan Kementerian Hukum diwujudkan melalui penerapan nilai-nilai BerAKHLAK dalam berbagai aspek pekerjaan. Mulai dari memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, menjaga integritas dan akuntabilitas dalam bekerja, meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan, menghormati keberagaman, menjaga loyalitas terhadap negara dan institusi, beradaptasi terhadap perubahan, hingga membangun kolaborasi yang produktif.
Haris juga memaparkan mekanisme penegakan kode etik dan kode perilaku yang dilakukan melalui proses pemeriksaan, sidang majelis, hingga penjatuhan sanksi moral apabila terbukti terjadi pelanggaran. Penjatuhan sanksi mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampak terhadap organisasi, serta nilai dan budaya yang berlaku di masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPSDM Hukum berharap seluruh pegawai semakin memahami dan mengimplementasikan ketentuan disiplin, kode etik, kode perilaku, serta nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Penguatan budaya kerja dan disiplin ASN diharapkan dapat mendorong terwujudnya sumber daya manusia hukum yang profesional, berintegritas, adaptif terhadap perubahan, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Sejalan dengan transformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, BPSDM Hukum terus berkomitmen membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai BerAKHLAK sebagai fondasi dalam meningkatkan kinerja, menjaga citra institusi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan Kementerian Hukum.