Kementerian Hukum Serahkan Lahan untuk Sekolah Rakyat, Perkuat Akses Pendidikan Keluarga Miskin

JAKARTA — Kementerian Hukum menyerahkan sertipikat tanah seluas 62.966 meter persegi atau hampir 6,3 hektar kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dimanfaatkan dalam pembangunan sekolah rakyat di Kota Tangerang. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (18/6/2026), sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto di bidang pendidikan dan pengentasan kemiskinan.

“Pada hari ini kami menyerahkan sekitar 6,3 hektare lahan kepada Kementerian Sosial yang nantinya diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Rakyat. Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap program prioritas Bapak Presiden serta wujud kolaborasi lintas kementerian untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Supratman.

Menurut Supratman, proses penyerahan lahan tersebut telah melalui koordinasi yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Ia menegaskan bahwa Kementerian Hukum berkomitmen mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk melalui optimalisasi aset negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Ke depan, dukungan serupa akan terus diperkuat apabila tersedia aset lain yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang program prioritas nasional.

Penyerahan lahan tersebut menjadi langkah penting dalam mempercepat penyediaan sarana pendidikan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Sekolah Rakyat dirancang sebagai model pendidikan berasrama yang memberikan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sekaligus membangun karakter, kedisiplinan, dan kesiapan mereka menghadapi masa depan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengapresiasi dukungan Kementerian Hukum yang dinilainya telah menunjukkan komitmen sejak tahap awal perencanaan program. “Ini merupakan inisiatif yang sangat berarti dan menunjukkan kuatnya semangat gotong royong antarkementerian dalam menjalankan program strategis pemerintah,” ujarnya.

Saifullah menjelaskan bahwa kebutuhan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan Sekolah Rakyat di berbagai daerah. Selama ini, penyediaan lahan banyak didukung oleh pemerintah daerah, baik pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi. Kontribusi Kementerian Hukum, menurutnya, semakin memperkuat percepatan pembangunan fasilitas pendidikan yang ditujukan bagi keluarga pada kelompok desil satu dan desil dua dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Ia menambahkan, pelaksanaan Sekolah Rakyat yang telah berjalan menunjukkan perkembangan positif. Selain memperoleh akses pendidikan yang lebih baik, para peserta didik dinilai mengalami peningkatan kepercayaan diri, kedisiplinan, optimisme, serta kemampuan untuk lebih fokus dalam belajar melalui sistem pendidikan berasrama yang memberikan pendampingan secara berkelanjutan.

Melalui penyerahan sertipikat tanah ini, pemerintah menegaskan komitmennya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat rentan sekaligus memperkuat sinergi antarkementerian dalam mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang unggul. Kehadiran Sekolah Rakyat diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memutus rantai kemiskinan dan membuka kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani serta Sekretaris BPSDM Hukum Jusman. Kehadiran keduanya mencerminkan dukungan BPSDM Hukum terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui perluasan akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan keluarga miskin.


Cetak   E-mail