Dekatkan Pelayanan Hukum Melalui Penyuluhan Langsung ke Lima Kelurahan di Jakarta

WhatsApp Image 2025 10 16 at 18.41.20

Jakarta — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum melaksanakan Seminar Praktik Penyuluhan Hukum sebagai bagian dari rangkaian Pelatihan Penyuluh Hukum Angkatan Pertama. Kegiatan ini menjadi wadah bagi peserta untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan penyuluhan hukum langsung kepada masyarakat di lima kelurahan di DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2025 10 16 at 18.41.20 1

WhatsApp Image 2025 10 16 at 18.41.20 2

Kegiatan dibagi menjadi lima kelompok dengan tema yang berbeda sesuai isu hukum yang aktual di masyarakat. Kelompok pertama melaksanakan penyuluhan di Kantor Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan, dengan tema “Lindungi Anak, Lindungi Masa Depan untuk Menciptakan Generasi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045”. Pengujinya adalah Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Eva Gantini.

WhatsApp Image 2025 10 16 at 18.41.20 3

WhatsApp Image 2025 10 16 at 18.41.20 4

Kelompok kedua bertempat di Kelurahan Kebon Pala, Jakarta Timur, mengangkat tema “Dampak dan Bahaya Narkotika”, dengan Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional, Tejo Harwanto sebagai penguji.

WhatsApp Image 2025 10 16 at 14.15.17

Di Kelurahan Cikoko, Jakarta Selatan, kelompok ketiga menyampaikan materi tentang “Batas Minimum Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan”. Penguji pada kegiatan ini adalah Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Sofyan.

WhatsApp Image 2025 10 16 at 14.16.28

Selanjutnya, Kelurahan Joglo, Jakarta Barat, menjadi lokasi pelaksanaan penyuluhan kelompok keempat dengan tema “Haruskah Semua Berakhir dengan Perceraian?”. Uji kompetensi dilakukan oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi MZ.

Sementara kelompok kelima bertempat di Kelurahan Cilangkap, Jakarta Timur, mengusung tema “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga”, dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Djoko Pudjirahardjo sebagai penguji.

Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional, Tejo Harwanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan seminar praktik ini merupakan tahapan penting dalam pembentukan Penyuluh Hukum yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. “Melalui kegiatan ini, peserta belajar langsung berinteraksi dengan masyarakat, menyampaikan pesan hukum secara sederhana, serta memahami persoalan sosial yang dihadapi warga,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di tingkat kelurahan sekaligus memperkuat fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai sarana akses keadilan bagi masyarakat. Dengan pendekatan tematik dan partisipatif, penyuluhan hukum menjadi jembatan antara kebijakan hukum dan kebutuhan masyarakat akar rumput.


Cetak   E-mail