Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kemenkum menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait layanan Penilaian Kompetensi kepada jajaran Unit Eselon I, Jumat (13/6). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan unit kerja lainnya di lingkungan Kemenkum.
“PNBP bukan sekadar soal pembayaran, melainkan wujud komitmen kita dalam menjamin layanan penilaian kompetensi yang profesional, transparan, dan terstandar,” ujar Jusman saat membuka kegiatan ini. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unit kerja untuk turut aktif menyukseskan skema ini.
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini yang memimpin kegiatan ini mengatakan bahwa Implementasi PNBP pada Pelaksanaan penilaian kompetensi yang berlaku bagi Kementerian dan Lembaga di luar Kementerian Hukum
"Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara dan dapat dilaksanakan melalui berbagai metode, mulai dari assessment center, simulasi, wawancara terstruktur hingga tes psikologi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa saat ini Puspenkom memiliki empat asesor SDM Aparatur Ahli Utama, salah satunya Nuni Suryani yang juga ditunjuk sebagai Koordinator Asesor SDM Aparatur Kemenkum. “Ini menjadi kekuatan penting dalam menjamin kualitas asesmen,” imbuhnya.
Di awal kegiatan, Kepala Biro Keuangan Sri Yusfini memberikan gambaran tentang mekanisme penggunaan PNBP. “Sesuai dengan surat Menteri Keuangan tertanggal 10 Mei 2025, sebesar 80% PNBP dapat digunakan oleh BPSDM Hukum. Namun mekanisme penggunaannya bersifat terpusat dan tidak mencakup honor, ATK, serta komponen lain yang sudah diakomodasi melalui rupiah murni.”
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Asesor Aparatur SDM Ahli Utama lainnya, pejabat fungsional, para koordinator dari BPHN, serta perwakilan unit kerja terkait. Dalam forum ini, para peserta menyampaikan berbagai masukan mulai dari tantangan implementasi di daerah, kesiapan infrastruktur untuk layanan virtual, hingga pentingnya tim kecil untuk menyusun strategi sosialisasi bersama antara BPSDM Hukum dan BPHN.
Menanggapi sosialisasi ini Sekretaris Inspektorat Jenderal Baroto mendukung penerapan PNBP Puspenkom ini dari sisi pengawasan atas kepatuhan pengelolaan PNBP agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Senada dengan hal tersebut Sekretaris BPHN, Mohamad Aliamsyah dan Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Arfan Faiz Muhlizisangat mendukung penerapan PNBP ini, namun sosialisasi ke kementerian/lembaga lain sangat penting agar tidak terjadi miskonsepsi.
Menutup kegiatan, Eva menggarisbawahi pentingnya semangat kolaboratif. “Taat aturan adalah bagian dari integritas. Mari kita pastikan setiap langkah dalam pelaksanaan PNBP ini berjalan sesuai koridor dan memberi manfaat nyata bagi pelayanan publik,” tutupnya.
Kegiatan ditutup dengan diskusi teknis mengenai CMS BPSDM, mekanisme Simponi, dan waktu implementasi uji coba yang direncanakan akan mulai berjalan pada pertengahan tahun 2025.