BPSDM Hukum Sosialisasikan Uji Kompetensi Perancang, Bahas Regulasi dan Tarif PNBP

WhatsApp Image 2025 05 28 at 20.04.47 1

Depok – Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Eva Gantini mewakili Kepala BPSDM Hukum menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu (28/5/2025).

Dalam paparannya, Eva Gantini menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi merupakan amanat dari berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan manajemen ASN, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang. “Penilaian kompetensi bukan hanya menjadi mekanisme administratif, tetapi juga instrumen strategis dalam manajemen talenta, promosi, mutasi, hingga pengembangan karier ASN,” ujar Eva.

Uji kompetensi yang akan dilaksanakan tahun ini mengukur tiga domain utama, yaitu kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Penilaian akan dilakukan dengan metode Assessment Center serta berbagai pendekatan lain seperti wawancara, simulasi, dan situational judgment test (SJT), dengan pembobotan yang disesuaikan berdasarkan jenjang jabatan perancang.

Eva juga menyampaikan bahwa Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum telah terakreditasi “A” oleh BKN dan terus menjaga standar pelaksanaan penilaian yang independen, objektif, valid, dan transparan. “Kami berkomitmen meningkatkan profesionalitas penilaian demi menghasilkan profil kompetensi ASN yang kredibel,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti dalam sambutan pembukaannya menekankan pentingnya pelaksanaan uji kompetensi sebagai bentuk evaluasi kinerja dan pemenuhan standar jabatan perancang. Ia juga menyebut bahwa tahun ini uji kompetensi hanya dilaksanakan satu kali akibat kebijakan efisiensi belanja negara sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Widyastuti mengapresiasi kehadiran para narasumber yang berasal dari BPSDM Hukum, Pusat Data dan Informasi, serta Direktorat Fasilitasi Perancangan, yang diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta sosialisasi. Ia berharap seluruh peserta memanfaatkan forum ini untuk memperkaya informasi dan mempersiapkan diri secara optimal.

Sebagai penutup, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Para peserta dari berbagai instansi pusat dan daerah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan, mulai dari teknis pelaksanaan hingga ketentuan tarif PNBP. Sesi ini menjadi ruang interaktif yang memperkuat pemahaman peserta terhadap mekanisme dan tujuan uji kompetensi.

Acara ini diikuti oleh 425 peserta yang berasal dari berbagai instansi, antara lain Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang PPUU, serta para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 20.04.47 1


Cetak   E-mail