Pelatihan Pemeriksaan Merek Resmi Dibuka, Gusti Ayu: ASN Harus Miliki Kompetensi dan Nilai Pancasila

WhatsApp Image 2025 04 21 at 17.39.59

Depok, Senin (21/4/2025) – Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) secara resmi membuka Pelatihan Teknis Dasar Pemeriksaan Merek Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di bidang pemeriksaan merek, sekaligus memperkuat profesionalisme pelayanan publik yang dilandasi nilai-nilai Pancasila. Pelatihan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, serta perwakilan pejabat dari Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.

Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, mewakili Kepala BPSDM Hukum dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Pelatihan ini bukan hanya untuk menambah pengetahuan dan keterampilan teknis, tetapi juga untuk menanamkan nilai-nilai luhur bangsa melalui penguatan ideologi Pancasila dalam setiap proses pembelajaran,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini BPSDM Hukum telah ditetapkan sebagai Kampus Pengayoman Pancasila, dan seluruh program pelatihan diarahkan untuk mendukung internalisasi nilai-nilai Pancasila di kalangan ASN.

WhatsApp Image 2025 04 21 at 17.25.53 2

Pelatihan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh 69 peserta, yang seluruhnya merupakan Pemeriksa Merek Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Selama 33 jam pelajaran, peserta akan menerima materi teknis pemeriksaan merek dan penguatan nilai-nilai kebangsaan dari narasumber yang kompeten, termasuk dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ketua Tim Kerja Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Pemeriksa Merek, Herlina Milasari, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Tenaga pengajar dalam pelatihan ini berasal dari pejabat manajerial dan non-manajerial di lingkungan DJKI serta widyaiswara BPSDM Hukum yang sudah berpengalaman. Kami pastikan pelatihan berlangsung secara interaktif meskipun menggunakan metode jarak jauh,” jelas Herlina.

Dalam pesan tertulisnya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengingatkan pentingnya etika dan sikap profesional dalam mengikuti pelatihan.

WhatsApp Image 2025 04 21 at 17.25.52

“Knowledge dan skill tidak akan berarti tanpa attitude yang baik. Jaga komunikasi yang baik dengan sesama peserta, pengajar, dan penyelenggara agar tercipta suasana belajar yang efektif,” tegasnya.

Mengakhiri sambutan, Mutia Farida secara resmi membuka kegiatan pelatihan dan mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum dalam mendukung transformasi birokrasi di Kementerian Hukum yang semakin Pasti dan Berakhlak, demi mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045.

“Mari kita jadikan pelatihan ini sebagai pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme ASN, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan dalam setiap tugas yang diemban,” pungkasnya.

WhatsApp Image 2025 04 21 at 17.25.53 1


Cetak   E-mail