Program Mentorship Perancang Regulasi Dimulai, Perkuat Sinergi Kemenkes dan Kementerian Hukum

WhatsApp Image 2025 10 02 at 07.30.17

Jakarta – Program Mentorship Eksternal Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan Batch I/2025 resmi dibuka pada Selasa (30/9/2025). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti 10 peserta JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Kementerian Kesehatan.

WhatsApp Image 2025 10 02 at 07.30.19 1

Pembukaan program dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional BPSDM Hukum, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Kemenkes, mentor dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan, serta jajaran undangan terkait.

Dalam laporannya, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Kemenkes menyampaikan bahwa program mentorship ini akan berlangsung hingga 20 November 2025. Peserta akan dibimbing oleh dua mentor dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan, yakni Victor Hamonangan dan Bella Sitanggang.

WhatsApp Image 2025 10 02 at 07.30.18

Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional BPSDM Hukum menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam proses perancangan regulasi. Ia berharap program ini mampu melahirkan perancang yang tidak hanya ahli secara teknis, tetapi juga berintegritas, berkarakter, dan mampu menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2025 10 02 at 07.30.20

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan mentorship selaras dengan agenda transformasi kesehatan pasca pandemi Covid-19. Menurutnya, perancang regulasi harus menghasilkan aturan yang adaptif, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Peserta program ini diharapkan disiplin, menjaga integritas, dan fokus pada pembelajaran. Sepulang dari program ini, mereka harus mampu menjadi problem solver, bukan sekadar penyalin norma,” ujar Sekjen Kemenkes.

Sebagai tindak lanjut, pelaksanaan program mentorship ini akan memanfaatkan aplikasi Cop BPSDM Hukum mulai 1 Oktober 2025, dan hasilnya akan dilaporkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional kepada Kepala BPSDM Hukum.

WhatsApp Image 2025 10 02 at 07.30.19 2


Cetak   E-mail