
Depok, 9 April 2026 — Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menegaskan bahwa penyuluh hukum tidak cukup hanya menguasai aspek teknis regulasi, tetapi juga harus menjadi teladan dalam menginternalisasi nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan saat memberikan materi Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila kepada peserta Pelatihan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Angkatan I Tahun 2026 yang bertempat di Guest House, Kampus Pengayoman Pancasila, Depok.
Menurut Gusti Ayu, peran penyuluh hukum sangat strategis dalam mendukung visi nasional Indonesia Emas 2045, terutama melalui penguatan karakter ASN yang berlandaskan ideologi bangsa.
“Pancasila adalah dasar negara, pedoman hidup, sekaligus identitas bangsa. Karena itu, penguasaan substansi hukum harus berjalan seiring dengan penguatan nilai, etika, dan integritas,” ujarnya di hadapan peserta.
Ia menjelaskan, penguatan nilai Pancasila menjadi relevan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya poin pertama tentang memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia, serta poin keempat dan ketujuh yang berkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia dan reformasi hukum.
Dalam konteks tugas penyuluh hukum, nilai Pancasila dinilai hadir secara nyata dalam fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Karena itu, penyuluh hukum dituntut menjadi motor penggerak sekaligus role model di lapangan.
“Yang pasti akan langsung berhubungan dengan masyarakat adalah bapak ibu sekalian. Karena itu penyuluh hukum harus menjadi motor penggerak dan role model, mulai dari pengetahuan, sikap, hingga cara berkomunikasi,” kata dia.
Lebih jauh, Gusti Ayu menekankan bahwa internalisasi Pancasila tidak boleh berhenti pada tataran pengetahuan. Nilai-nilai tersebut harus dipahami dan diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, termasuk dalam proses penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Ia mencontohkan, implementasi Pancasila sesungguhnya sangat dekat dengan aktivitas keseharian, mulai dari disiplin beribadah, musyawarah dalam diskusi kelas, hingga kemampuan meredam konflik dan merangkul perbedaan di ruang publik.
“Setelah kita berbeda pendapat dan tetap bisa mencapai kesepakatan, itu Pancasila. Sesederhana itu implementasinya,” tutur Gusti Ayu.
Penguatan nilai tersebut, lanjutnya, juga menjadi dasar transformasi Kampus Pengayoman menjadi Kampus Pengayoman Pancasila, sebagai simbol bahwa seluruh program pendidikan dan pelatihan di BPSDM Hukum kini diintegrasikan dengan muatan Pancasila dan hak asasi manusia.
Langkah ini dinilai penting untuk menjawab tantangan globalisasi dan derasnya arus konten digital yang memengaruhi pola pikir generasi muda ASN. Dengan fondasi Pancasila yang kuat, ASN diharapkan mampu menjadi filter nilai sekaligus penjaga identitas kebangsaan.
Di akhir materinya, Gusti Ayu mengajak seluruh peserta untuk terus meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat karakter, agar mampu menjadi penyuluh hukum yang profesional, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Pelatihan ini menjadi bagian dari strategi BPSDM Hukum dalam menyiapkan SDM hukum yang unggul, berintegritas, dan siap mengawal reformasi hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045.


