BPSDM Hukum Buka Pelatihan Perancang PUU Ahli Pertama Angkatan II Tahun 2026

WhatsApp Image 2026 04 08 at 10.26.44 1

Depok — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum secara resmi membuka Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Ahli Pertama Angkatan II Tahun Anggaran 2026, Rabu (8/4/2026). Kegiatan pembukaan dilaksanakan secara virtual dari ruang kerja Kepala BPSDM Hukum dan diikuti oleh para peserta dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Pembukaan pelatihan dilakukan oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran strategis perancang peraturan perundang-undangan dalam menjawab tantangan zaman.

Ia menyampaikan bahwa dinamika masyarakat yang semakin kompleks, disertai dengan perkembangan isu seperti transformasi digital, kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, hingga perubahan iklim, menuntut hadirnya regulasi yang adaptif, responsif, dan visioner. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi perancang menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

WhatsApp Image 2026 04 08 at 10.26.44

“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Aktiflah dalam diskusi, kritis dalam berpikir, dan terbuka terhadap perspektif baru. Bangun jejaring profesional dengan sesama peserta, karena ke depan Saudara akan bekerja dalam ekosistem yang saling terhubung,” pesan Kepala BPSDM Hukum.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya strategis BPSDM Hukum dalam mewujudkan visi sebagai Kampus Pengayoman Pancasila, di mana proses pembelajaran tidak hanya berorientasi pada peningkatan kompetensi teknis, tetapi juga menjadi sarana internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik tugas aparatur hukum.

WhatsApp Image 2026 04 08 at 10.26.44 2

Sementara itu, laporan penyelenggaraan kegiatan disampaikan oleh Plt. Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional BPSDM Hukum, Eva Gantini. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta perilaku profesional para perancang peraturan perundang-undangan yang berlandaskan etika Aparatur Sipil Negara sesuai dengan kompetensi jabatan.

“Pelatihan ini dirancang untuk membentuk perancang peraturan perundang-undangan yang profesional, unggul, dan berintegritas, melalui proses pembelajaran yang komprehensif dan terintegrasi,” ujarnya.

Eva juga menyampaikan bahwa pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning yang menggabungkan pembelajaran klasikal dan jarak jauh, dengan berbagai metode seperti ceramah, studi kasus, diskusi, simulasi, hingga praktik kerja. Total kurikulum yang ditempuh mencapai 368 jam pelajaran, yang akan berlangsung mulai 7 April hingga 25 Juni 2026.

Pelatihan ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Para peserta diharapkan mampu menjadi perancang regulasi yang tidak hanya memahami aspek teknis perundang-undangan, tetapi juga mampu merespons kebutuhan masyarakat secara tepat.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret BPSDM Hukum dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola regulasi yang lebih baik dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.


Cetak   E-mail