Kepala BPSDM Hukum Laporkan Perjalanan Program Re-entry, Dorong Akselerasi Aktualisasi Pascatugas Belajar

WhatsApp Image 2025 06 25 at 16.08.25

Jakarta — Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, didampingi oleh Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman melaporkan perkembangan pelaksanaan Program Re-entry kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam sebuah forum koordinatif yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej; Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta; Kepala Biro SDM, Fajar Sulaeman Taman dan Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady.

Laporan ini menggaris bawahi pelaksanaan Program Re-entry sebagai tindak lanjut atas tugas belajar yang telah dijalani para aparatur di lingkungan Kemenkum. Re-entry merupakan amanat dari Permenkumham No. 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier ASN, yang menitikberatkan pada aktualisasi ilmu, pengembangan modul pembelajaran, serta penyusunan kajian sesuai dengan bidang pendidikan masing-masing.

WhatsApp Image 2025 06 25 at 16.08.25 5

“Program ini bukan sekadar masa transisi, tetapi menjadi titik awal kontribusi baru para alumni tugas belajar untuk memperkuat arah kebijakan kelembagaan, termasuk melalui pengayaan materi pembelajaran dan knowledge sharing,” ujar Gusti Ayu dalam paparannya.

Sejak ditetapkan pada Juli 2024, program Re-entry telah dilaksanakan dalam empat tahap dengan total 33 pegawai dari BPSDM Hukum dan berbagai balai diklat di bawah naungan Kemenkum. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, antara lain belum adanya mekanisme pelaksanaan yang rinci, serta penempatan pegawai yang belum sepenuhnya sesuai dengan latar belakang pendidikan dan jabatan fungsional mereka.

Salah satu pencapaian positif datang dari Badiklat Hukum Jawa Tengah yang telah menyusun buku antologi berjudul Kembali Mengabdi (Antologi Bakti Re-entry), sebagai bentuk refleksi dan kontribusi peserta terhadap lembaga. Namun, sebagian besar peserta lainnya masih belum menyelesaikan kajian dan laporan Re-entry sebagaimana diamanatkan.

WhatsApp Image 2025 06 25 at 16.08.25 6

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Hukum menekankan pentingnya penataan ulang kebijakan Re-entry dalam kerangka manajemen SDM yang adaptif. Ia mengapresiasi laporan tersebut sebagai dasar evaluatif untuk menyusun kebijakan baru yang akan dituangkan dalam peraturan terbaru terkait pengelolaan karier ASN di lingkungan Kementerian.

Kegiatan ini diakhiri dengan penegasan bahwa setiap peserta Re-entry yang telah menjalani tugas belajar akan tetap menjadi aset penting lembaga. Proses pemulangan ke unit asal maupun penempatan baru akan disesuaikan dengan kebutuhan strategis organisasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

WhatsApp Image 2025 06 25 at 16.08.25 1

WhatsApp Image 2025 06 25 at 16.08.25 2

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPSDM Hukum juga melaporkan kepada Menteri Hukum, Wakil Menteri Hukum, dan Sekretaris Jenderal tentang perkembangan penyusunan draf Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Transformasi Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), yang saat ini tengah dikonsolidasikan bersama Kementerian IMIPAS, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek (Kemendikti Saintek) sebagai bagian dari langkah strategis reformasi pendidikan vokasi di lingkungan Kemenkum.


Cetak   E-mail