
DEPOK – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum terus memperkuat penerapan sistem merit melalui penyelenggaraan Penilaian Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Perencana dan Analis Anggaran Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid, memadukan pelaksanaan tatap muka dan daring. di Depok, Senin (29/6), menjadi bagian dari upaya memastikan pengembangan karier aparatur sipil negara berlangsung secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.

Mewakili Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Asesor SDM Aparatur Ahli Utama Ibnu Chuldun menegaskan bahwa penilaian kompetensi bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian, melainkan instrumen strategis untuk membangun sumber daya manusia yang profesional, adaptif, dan berintegritas. Menurutnya, kualitas aparatur menjadi faktor penting dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
"Penilaian kompetensi bukan sekadar agenda administratif. Lebih dari itu, penilaian kompetensi merupakan instrumen strategis untuk memastikan organisasi memiliki sumber daya manusia yang profesional, adaptif, berintegritas, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan yang semakin kompleks," ujar Ibnu Chuldun saat membuka kegiatan.
Ia menjelaskan, Jabatan Fungsional Perencana dan Analis Anggaran memiliki peran strategis dalam memastikan setiap program dan anggaran disusun secara tepat, dilaksanakan secara terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi organisasi dan masyarakat. Karena itu, hasil penilaian kompetensi diharapkan menjadi dasar yang objektif dalam pengembangan karier, penyusunan kebutuhan pelatihan, hingga penguatan kapasitas aparatur di lingkungan Kementerian Hukum.
Ibnu Chuldun juga menekankan bahwa seluruh proses penilaian dilaksanakan menggunakan metode Assessment Center oleh asesor yang tersertifikasi dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, independensi, dan profesionalisme. Hasil penilaian akan menjadi bagian penting dalam penyusunan profil talenta ASN sehingga setiap keputusan pengelolaan sumber daya manusia dapat dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Rosalyn Nanda Anggeraini melaporkan bahwa penilaian kompetensi dilaksanakan selama dua hari dengan metode hybrid dan diikuti oleh 28 peserta yang berasal dari berbagai unit kerja. Kegiatan ini bertujuan mendukung kenaikan jenjang jabatan serta perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Perencana dan Analis Anggaran, sehingga setiap pejabat yang menduduki jabatan tersebut memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Melalui penyelenggaraan penilaian kompetensi ini, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan sistem pengembangan ASN yang profesional, akuntabel, dan berbasis merit. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas perencanaan, pengelolaan anggaran, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

