DEPOK — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum menyelenggarakan Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Periode I Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur yang bertugas di bidang layanan hukum keperdataan. Kegiatan yang berlangsung di Assessment Center BPSDM Hukum, Depok, pada 17–19 Juni 2026 tersebut diikuti peserta dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum.
Penilaian kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi aparatur secara objektif sekaligus mendukung pengembangan karier berbasis sistem merit. Melalui proses tersebut, Kementerian Hukum berupaya memastikan setiap pejabat fungsional Kurator Keperdataan memiliki kapasitas, integritas, dan profesionalisme yang sesuai dengan tuntutan jabatan serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Koordinator Asesor SDM Aparatur Kementerian Hukum, Nuni Suryani, yang mewakili Kepala Pusat Penilaian Kompetensi saat membuka kegiatan, menegaskan bahwa kurator keperdataan memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada masyarakat melalui pengelolaan berbagai urusan keperdataan, termasuk harta peninggalan, perwalian, pengampuan, dan layanan hukum lainnya. Ia menekankan bahwa pengembangan kompetensi ASN merupakan bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Penilaian kompetensi menjadi instrumen strategis untuk memetakan potensi, mengidentifikasi kebutuhan pengembangan, serta memastikan kesesuaian kompetensi pegawai dengan tuntutan jabatan. Jadikan kegiatan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan kesempatan untuk mengenali potensi diri dan merencanakan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Subdirektorat Layanan Hukum Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Endah Widyaningsih, yang membacakan sambutan Direktur Perdata, menyampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi merupakan bagian integral dari sistem manajemen ASN berbasis merit yang menempatkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai fondasi utama pengembangan karier. Menurutnya, kurator keperdataan dituntut memiliki kemampuan multidisiplin serta mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum dan transformasi digital dalam pelayanan publik.
“Kurator keperdataan harus terus bertransformasi menjadi ASN yang adaptif, responsif, dan relevan dengan dinamika perkembangan hukum dan teknologi. Pemanfaatan layanan digital harus dimaknai sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan, bukan sekadar penyesuaian administrasi,” kata Endah saat membacakan sambutan Direktur Perdata.

Ketua Tim Kerja Penilaian Kompetensi, Huthon Tumbur Marbun, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 21 peserta yang berasal dari berbagai kantor wilayah, Balai Harta Peninggalan, Badan Strategi Kebijakan Hukum, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Penilaian kompetensi dilaksanakan untuk mendukung pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui mekanisme kenaikan jenjang maupun perpindahan dari jabatan lain.
Melalui penyelenggaraan penilaian kompetensi yang objektif, transparan, dan berbasis standar kompetensi jabatan, BPSDM Hukum bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berkomitmen menyiapkan aparatur hukum yang profesional dan berintegritas. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan hukum keperdataan, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum yang cepat, akuntabel, dan berkeadilan.

