Kementerian Hukum memberikan kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum yang memiliki dedikasi dan kompetensi tinggi untuk berkarier sebagai tenaga pendidik (Dosen) melalui jalur Perpindahan dari Jabatan Lain.
Pengangkatan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Dosen pada Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN), khususnya pada:
- Program Studi Perancangan Peraturan Perundang-undangan
- Program Studi Hukum Kekayaan Intelektual
PERSYARATAN
1. UMUM
- 1) Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- 2) Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- 3) Sehat jasmani dan rohani;
- 4) Berijazah paling rendah Magister Hukum untuk Jabatan Asisten Ahli atau berijazah Doktor Hukum untuk Jabatan Lektor (dengan ketentuan pendidikan Strata Satu berasal dari program Sarjana hukum);
- 5) Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- 6) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
- 7) Tidak sedang menjalankan tugas belajar;
- 8) Tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
- 9) Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tk.I (III/b) untuk Jabatan Asisten Ahli dan pangkat paling rendah Penata (III/c) untuk jabatan Lektor.
2. DOKUMEN PERSYARATAN
- a. Salinan Keputusan pengangkatan PNS;
- b. Salinan Keputusan jabatan terakhir;
- c. Salinan Keputusan pangkat terakhir;
- d. Salinan ijazah pendidikan terakhir yang gelarnya telah tercantum dalam keputusan kepangkatan terakhir, dalam hal belum tercantum wajib ditambahkan lampiran surat persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara;
- e. Salinan dokumen penilaian kinerja tahun 2024 dan tahun 2025;
- f. Usulan dari Unit Utama atau Kantor Wilayah (ditandatangani paling rendah oleh Pimti Pratama yang membidangi pengelolaan sumber daya manusia);
- g. Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja (ditandatangani paling rendah oleh Pimti Pratama yang membidangi pengelolaan sumber daya manusia) yang menyatakan bahwaPNS yang bersangkutan:
- - tidak sedang menjalani/dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin sedang atau berat
- - tidak sedang menjalani tugas belajar, dan
- - tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- h. Surat Keterangan Sehat dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat secara jasmani dan rohani;
- i. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dalam jabatan fungsional Dosen dengan jenjang yang telah ditentukan.
Informasi Lebih Lengkap Silahkan Download Link berikut KLIK DISINI>>>>>>>>
