
Jakarta – Rencana pembukaan program studi (prodi) Hukum Terapan di Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) jadi pembahasan serius tiga kementerian ini yang bertemu di Ruangan Rapat Kementerian Hukum (3/9).

Rapat dipimpin Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dan dihadiri perwakilan Kementerian PANRB serta Kemendiktisaintek. “Kita ingin memastikan langkah pembukaan prodi baru ini berjalan sesuai aturan, dengan pemahaman yang sama di antara kementerian terkait,” ujar Edward. Agenda utama rapat adalah menyamakan persepsi tentang kesiapan regulasinya.

Sekjen Kementerian Hukum Nico Afinta menyebut pihaknya sudah mengajukan perubahan struktur organisasi, izin prinsip, serta meneken SKB bersama KemenpanRB. Targetnya, empat prodi baru siap berjalan pada 2026 dengan kuota 200 mahasiswa.


Hadir Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani didampingi Sekretaris BPSDM Hukum Jusman bersama Direktur Poltekpin Odi Jarodi beserta jajaran Wakil Direktur. Gusti Ayu menambahkan, izin dari Kemendikti sudah turun 5 Agustus 2025 lalu. Kemudian jika sudah ada kepastian dan keputusan , perekrutan mahasiswa bisa dimulai dalam waktu secepatnya.

Dari pihak KemenpanRB, perwakilan Asdep mengingatkan bahwa status sekolah memiliki kriteria yang harus dipenuhi, termasuk analisis kebutuhan, dampak fiskal, hingga revisi aturan turunan.

Sementara itu, Kemendiktisaintek memastikan siap memfasilitasi proses perizinan sesuai PP 57/2022. Perhatian khusus diberikan pada redaksi SK, terutama diktum ketiga yang menyebut status kedinasan prodi.
Meski masih perlu sinkronisasi regulasi antar kementerian, pembukaan prodi baru ini akan memperkuat upaya mencetak SDM hukum yang unggul lewat jalur kedinasan.
