Depok Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM sebagai salah satu Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi/ Assessment Center menyelenggarakan Penilaian Kompetensi bagi tiga Jabatan Fungsional Tertentu, (18/09).
Jabatan Fungsional Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APK APBN) dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (PK APBN) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta.
Dalam sambutannya Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Ignatius Purwanto menyampaikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, ASN dituntut untuk mampu beradaptasi terhadap perubahan yang terjadi diorganisasi sehingga tiap pegawai tentu diharapkan dapat bersikap Agile terhadap mekanisme kerja baru dengan tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang ASN terdiri dari 3 jenis yaitu : Kompetensi Teknis, Manajerial serta sosial Kultural, tegas Ignatius Purwanto
Lebih lanjut disampiakan bahwa Penilaian kompetensi yang saat ini dilakukan menggunakan metode Assessment Center merupakan metode yang memiliki akurasi tinggi dengan alat ukur serta simulasi dalam suatu rangkaian objektivitas yang dapat diandalkan sehingga memenuhi kaidah-kaidah penilaian kompetensi
Sebelumnya dalam laporannya Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, M. Arifin menyampaikan Kegiatan ini akan dilaksanakan secara langsung (Luring) di BPSDM Hukum dan HAM selama 2 hari dimulai pada tanggal 18 s.d 19 Mei 2024.