Melalui Community of Practice (COP) KND Dorong Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas

cop KND disabilitas 2 

Depok - Komisi Nasional Disabilitas (KND) menegaskan pentingnya memperluas praktik baik dalam perlindungan penyandang disabilitas, khususnya dalam pencegahan kekerasan seksual, melalui wadah Community of Practice (CoP) Kemenkum. Hal ini disampaikan Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, saat menjadi narasumber dalam sesi CoP yang secara Daring, Kamis (4/12/2025).

Dalam forum yang menghimpun para praktisi, pendidik, dan pemangku kepentingan lintas sektor tersebut, Jonna memaparkan kerangka regulasi nasional terkait perlindungan penyandang disabilitas, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Tahun 2022. Menurutnya, ragam regulasi tersebut tidak hanya memberikan dasar hukum, tetapi juga menegaskan kewajiban negara untuk menyediakan lingkungan yang aman dan aksesibel bagi semua warga.

“Pencegahan kekerasan seksual tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Ia harus diperkuat lewat edukasi, kolaborasi, dan berbagi praktik baik antarinstansi. Di sinilah fungsi Community of Practice menjadi sangat penting,” ujar Jonna.

Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan lebih. Dalam perspektif UU TPKS, tindakan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas bukan merupakan delik aduan, sehingga aparat dapat langsung memproses laporan untuk mencegah berulangnya kekerasan. Negara, tegasnya, wajib menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam setiap tahap proses hukum.

Forum CoP juga membahas peran satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan. Jonna menilai bahwa kolaborasi lintas lembaga, termasuk antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil, menjadi elemen krusial dalam memastikan ruang aman bagi penyandang disabilitas.

“Kita harus memastikan bahwa prinsip Nothing About Us Without Us benar-benar diwujudkan. Penyandang disabilitas harus terlibat aktif dalam setiap proses penyusunan kebijakan, pemantauan, hingga evaluasi,” katanya.

Melalui forum CoP, KND berharap praktik baik terkait pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan hak disabilitas dapat diperluas dan direplikasi oleh instansi lain. Jonna menegaskan bahwa pembangunan inklusif hanya dapat tercapai jika seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama dan saling memperkuat kapasitas.

cop KND disabilitas 3

cop KND disabilitas 1

WhatsApp Image 2025 12 04 at 16.25.46

 


Cetak   E-mail