Depok – Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi pengajar tamu dalam Pelatihan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Angkatan VI yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Selasa (26/8).
Di hadapan para peserta, Prof Eddy membuka sesi dengan menyinggung perjalanan panjang sejarah hukum pidana Indonesia. Ia menekankan, KUHP yang resmi disahkan pada 2022 bukan sekadar pengganti dari Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda, tetapi menjadi tonggak sejarah baru dalam pembaruan hukum nasional.
“Selama lebih dari satu abad, kita hidup dengan sistem hukum pidana warisan kolonial. Kini, Indonesia memiliki KUHP yang lahir dari rahim bangsa sendiri, mencerminkan nilai-nilai Pancasila, serta menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat modern,” ujar Prof Eddy.
Lebih jauh, ia menjelaskan visi KUHP Nasional yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Visi tersebut, menurutnya, berpadu dengan misi menghadirkan hukum pidana yang humanis, berkeadilan sosial, dan mengutamakan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.
“KUHP Nasional mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia. Tidak lagi sekadar menekankan penghukuman, tetapi bagaimana hukum mampu menghadirkan keadilan substantif,” katanya.
Para peserta yang berasal dari berbagai unit kerja Aparat Penegak Hukum, Kementerian Hukum dan Instansi di bidang hukum lainnya mendapat kesempatan untuk mendalami materi tersebut sebagai bekal dalam melaksanakan fungsi fasilitator implementasi KUHP di daerah. Kehadiran Prof Eddy menambah bobot akademis pelatihan ini, sekaligus menegaskan pentingnya peran ToF dalam menyebarluaskan pemahaman KUHP Nasional di seluruh lini birokrasi hukum.