BPSDM Hukum dan KemenPPPA Jajaki Kolaborasi Pengarusutamaan Gender

1

Depok — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjajaki kolaborasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dalam upaya memperkuat pengarusutamaan gender, khususnya melalui penyebarluasan informasi kesetaraan gender kepada aparatur dan masyarakat.

Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Pemerintah Daerah Wilayah II KemenPPPA, Iip Ilham Firman, menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender telah diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan tiga parameter utama.

“Dalam peraturan tersebut, salah satu kewajiban yang diamanatkan adalah penyebarluasan informasi kesetaraan gender kepada ASN dan masyarakat dengan target sekitar 100 orang setiap tahun,” ujar Iip di Gedung Pendidikan BPSDM Hukum, Selasa (13/1).

Ia menekankan, untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan efektivitas penyampaian informasi secara lebih masif, diperlukan kerja sama lintas instansi. Dalam hal ini, BPSDM Hukum dinilai strategis untuk mengintegrasikan materi kesetaraan gender ke dalam program pengembangan kompetensi aparatur.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan bahwa penjajakan kerja sama akan diawali dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar pelaksanaan program bersama.

“PKS nantinya akan memuat ruang lingkup kerja sama yang mencakup pelatihan dan penilaian kompetensi. Kerja sama ini juga diharapkan melibatkan lebih dari satu deputi di lingkungan Kementerian PPPA, mengingat telah dan akan dilakukan koordinasi oleh beberapa deputi dengan BPSDM Hukum,” jelasnya.

Gusti Ayu menambahkan, mekanisme pelaksanaan pelatihan, termasuk skema penyampaian materi kesetaraan gender, akan dibahas lebih lanjut pada pertemuan berikutnya. Materi tersebut dapat diintegrasikan ke dalam pelatihan yang telah ada atau disusun sebagai materi tersendiri.

Apabila materi kesetaraan gender diintegrasikan ke dalam pelatihan, lanjutnya, perlu dipastikan kesesuaiannya dengan tema utama pelatihan, khususnya apabila akan dimasukkan ke dalam pelatihan fungsional. Oleh karena itu, koordinasi dengan instansi terkait tetap diperlukan agar pelaksanaan pelatihan selaras dengan kebijakan dan kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur.

2

3

4

6


Cetak   E-mail