BPSDM Hukum Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual melalui Pelatihan TPKS

1

JAKARTA — Kementerian Hukum memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), perlindungan perempuan dan anak melalui pelatihan TPKS. Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi di Ruang Soepomo, Kementerian Hukum, Senin (04/05).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, implementasi Undang-Undang TPKS perlu diperkuat hingga tingkat masyarakat agar perlindungan hukum dapat dirasakan secara nyata.

“Kita ingin perlindungan hukum dan perlindungan HAM, khususnya terhadap perempuan dan anak, benar-benar hadir di tengah masyarakat. Karena itu, kolaborasi ini harus berjalan secara konkret melalui pelatihan, penguatan paralegal, dan edukasi publik,” ujarnya.

Kolaborasi tersebut difokuskan pada integrasi materi TPKS, pelindungan pekerja migran, serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam berbagai program pelatihan hukum bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah; dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah tersebar di lebih dari 83 ribu desa dan kelurahan sebagai sarana perluasan akses keadilan dan edukasi hukum masyarakat.

Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani didampingi Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida menyampaikan bahwa sembilan modul pembelajaran terkait TPKS telah disusun bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan siap digunakan dalam pelatihan.

“Kami ingin pelatihan ini tidak berhenti pada transfer pengetahuan, tetapi juga menghasilkan perubahan dalam praktik penanganan dan pencegahan TPKS di masyarakat,” kata Gusti Ayu.

Pelatihan tersebut dirancang menggunakan metode blended learning atau kombinasi pembelajaran daring dan klasikal agar dapat menjangkau peserta secara lebih luas dan terstandar. Selain penguatan substansi materi, evaluasi pascapelatihan juga disiapkan untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif.

Kegiatan penguatan kapasitas ini juga direncanakan akan diintegrasikan ke dalam Program Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3) sebagai bagian dari penguatan kerja sama internasional dalam reformasi sektor hukum dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Dukungan terhadap penguatan program tersebut juga datang dari mitra pembangunan dan organisasi masyarakat sipil, seperti AIPJ3, ICJR, The Asia Foundation, dan LBH APIK. Seluruh pihak sepakat bahwa penguatan perspektif perlindungan korban dan akses keadilan berbasis masyarakat perlu menjadi bagian penting dalam reformasi sistem hukum dan pelayanan publik yang lebih inklusif.

Pertemuan koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan serta Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani sebagai bentuk penguatan sinergi lintas kementerian dalam upaya perlindungan perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia.

2

4

3

5

6

7

8

9

11

10


Cetak   E-mail