
Tangerang - Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I) menyelenggarakan Seminar Nasional Pemasyarakatan sebagai forum strategis dalam merespons dinamika perubahan hukum pidana di Indonesia. Kegiatan ini mengangkat tema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru”, yang menjadi isu krusial dalam mendorong pembaruan sistem peradilan pidana nasional.

Seminar dilaksanakan pada Rabu, 6 Mei 2026, bertempat di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pejabat tinggi kementerian, aparat penegak hukum, akademisi, hingga para purnabakti pemasyarakatan yang memiliki pengalaman panjang dalam membangun sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Kepala BPSDM Hukum turut menghadiri kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan. Kehadiran beliau mencerminkan komitmen institusi dalam mempersiapkan aparatur yang kompeten, berintegritas, serta adaptif terhadap perubahan regulasi dan kebijakan hukum yang baru.

“Kita harus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan selaras dengan transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, tidak semata-mata pada penegakan hukum,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, seminar juga menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia yang membahas secara khusus mengenai transformasi paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia. Dalam paparannya, disampaikan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut adanya pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif, dengan menempatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang dalam sistem peradilan pidana.

Seminar ini turut menghadirkan narasumber kompeten dari lintas sektor, antara lain Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, akademisi dan kriminolog, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Mahkamah Agung. Para narasumber memberikan perspektif komprehensif terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru serta implikasinya terhadap sistem pemasyarakatan.

Pembahasan dalam seminar mencakup berbagai isu strategis, di antaranya perubahan paradigma pemidanaan, penguatan pendekatan restorative justice, serta optimalisasi peran lembaga pemasyarakatan dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan. Selain itu, dibahas pula tantangan implementasi kebijakan, penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum, serta kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir rekomendasi strategis yang dapat menjadi acuan dalam memperkuat sistem pemasyarakatan yang modern, profesional, dan akuntabel. Seminar ini juga menjadi momentum penting dalam menyatukan visi dan langkah seluruh elemen pemasyarakatan dalam menghadapi era baru implementasi KUHP dan KUHAP di Indonesia.
