Depok - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum mematangkan kesiapan pelatihan Training of Facilitator (ToF) KUHP dan KUHAP melalui finalisasi modul dan penguatan pembelajaran berbasis digital, Senin (30/03) di Ruangan Rapat Kepala BPSDM Hukum, sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum secara merata dan berkelanjutan.
Kepala BPSDM Hukum menegaskan pentingnya kesiapan materi yang komprehensif dan mudah dipahami oleh peserta dari berbagai latar belakang. “Modul yang telah direviu harus segera difinalisasi dan diinput ke dalam sistem pembelajaran, sehingga peserta dapat mempelajari materi secara mandiri sebelum pelatihan tatap muka,” ujarnya. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses pembelajaran sekaligus memperkuat pemahaman substansi hukum.
Finalisasi tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani bersama Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida bersama Tim Penyusun Modul ToF KUHP dan KUHAP.
Sebanyak 20 modul yang mencakup materi KUHP dan KUHAP telah disusun dan disiapkan untuk diunggah ke platform pembelajaran daring. Materi tersebut mencakup aspek mendasar hingga pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana berbasis perlindungan hak asasi manusia. Penyusunan modul dilakukan dengan merujuk pada kebutuhan praktis di lapangan agar lebih aplikatif bagi para peserta.
Selain materi pembelajaran, BPSDM Hukum juga mendorong kesiapan instrumen evaluasi melalui penyusunan soal pre-test dan post-test berbasis sistem digital. Mekanisme ini dirancang menggunakan sistem acak untuk memastikan objektivitas penilaian sekaligus mengukur tingkat pemahaman peserta "sit in" secara lebih akurat.
Partisipasi peserta juga diperluas melalui skema pembelajaran kombinasi, baik secara klasikal maupun virtual. Selain peserta utama, BPSDM Hukum membuka kesempatan bagi peserta “sit in” dari berbagai latar belakang, termasuk analis hukum dan penyuluh hukum, untuk mengikuti pelatihan secara daring guna memperluas jangkauan dampak pembelajaran.
Lebih jauh, BPSDM Hukum juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti akademisi, aparat penegak hukum, dan kementerian/lembaga terkait. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keselarasan pemahaman dan implementasi KUHP dan KUHAP secara terpadu di tingkat nasional.
Dengan kesiapan modul, sistem pembelajaran digital, serta perluasan partisipasi, BPSDM Hukum optimistis pelatihan ToF KUHP dan KUHAP dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas aparatur penegak hukum, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan hukum bagi masyarakat.