
Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum resmi membuka Penilaian Kompetensi Pemetaan Jabatan dan Kenaikan Jenjang di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa (21/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sistem merit untuk memastikan pengembangan karier aparatur berjalan objektif sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.


Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia merupakan fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif, profesional, dan berdaya saing. Menurutnya, penilaian kompetensi tidak hanya menjadi instrumen pengembangan karier aparatur, tetapi juga memastikan setiap pegawai menempati jabatan yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang semakin efektif.
"Penilaian kompetensi merupakan proses untuk mengukur kesesuaian kompetensi pegawai dengan standar jabatan secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. ASN yang kompeten akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas organisasi, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional," ujar Wisnu.
Ia menambahkan, penyelenggaraan penilaian kompetensi juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sekaligus mendukung pelaksanaan Asta Cita, khususnya dalam pembangunan SDM, penguatan reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Wisnu juga menegaskan komitmen BPSDM Hukum untuk menjaga independensi, objektivitas, validitas, dan transparansi seluruh proses penilaian melalui Pusat Penilaian Kompetensi yang telah memperoleh akreditasi "A" dari Badan Kepegawaian Negara.

Sementara itu, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini melaporkan bahwa kegiatan berlangsung selama tiga hari, 21–23 Juli 2026, dengan diikuti 146 peserta yang terdiri atas peserta pemetaan jabatan dan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Penilaian dilakukan menggunakan metode Assessment Center untuk mengukur aspek potensi, kompetensi manajerial, dan sosial kultural sebagai dasar pengembangan talenta ASN secara terukur.

Mewakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Sekretaris Ditjen AHU Andi Yulia Hertaty menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus dibangun bersama BPSDM Hukum dalam pengembangan sumber daya manusia. Menurutnya, kualitas aparatur menjadi faktor penentu keberhasilan organisasi sehingga penilaian kompetensi merupakan langkah strategis untuk memastikan penempatan jabatan, pengembangan karier, dan manajemen talenta dilaksanakan secara objektif serta berbasis sistem merit.
"Melalui penilaian kompetensi ini, kita ingin memastikan penataan jabatan dan pengembangan karier pegawai dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi. Hasilnya diharapkan menjadi dasar yang kuat dalam menyusun pengembangan karier, pengembangan kompetensi, manajemen talenta, hingga penempatan jabatan yang semakin tepat sasaran," ujar Andi Yulia Hertaty.
Melalui penyelenggaraan penilaian kompetensi ini, BPSDM Hukum bersama Ditjen AHU menegaskan komitmen untuk membangun aparatur yang unggul, profesional, dan berintegritas. Penguatan kompetensi ASN diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif sekaligus memberikan pelayanan administrasi hukum yang lebih cepat, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

