Tertib Arsip Jadi Fondasi Penguatan Tata Kelola BPSDM Hukum
BPSDM Hukum memperkuat tata kelola pemerintahan melalui Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung 6–7 Oktober 2026 ini diikuti 35 peserta dan membekali pegawai dengan pemahaman pengelolaan arsip aktif, inaktif, digital, kode klasifikasi, JRA, hingga aplikasi SRIKANDI.
Depok, 6 Oktober 2026 — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum mendorong pengelolaan arsip dinamis yang tertib, efektif, dan adaptif sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas serta tata kelola pemerintahan. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Umum BPSDM Hukum, Tatiek Herawati, saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun Anggaran 2026 di lingkungan BPSDM Hukum, Selasa (6/10/2026).

Tatiek mengatakan, arsip memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Arsip tidak hanya menjadi dokumen yang disimpan, tetapi juga merupakan rekaman kegiatan, sumber informasi, bukti akuntabilitas, dan memori kelembagaan yang penting bagi keberlangsungan organisasi.
“Pengelolaan arsip yang baik pada akhirnya merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujar Tatiek dalam sambutannya.
Menurut dia, kebutuhan pengelolaan arsip semakin penting di tengah transformasi digital. Pengelolaan arsip tidak lagi terbatas pada penyimpanan dokumen secara fisik, tetapi perlu dilakukan secara efektif, efisien, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Melalui bimbingan teknis tersebut, BPSDM Hukum menargetkan peningkatan pemahaman dan keterampilan pegawai dalam mengelola arsip dinamis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemberkasan, pemeliharaan hingga penyusutan arsip. Kegiatan juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman terhadap kode klasifikasi arsip dan penerapan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Arsiparis Ahli Madya, Merry Zenny Noransyah, dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa bimbingan teknis diikuti 35 peserta, dengan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Biro Umum Sekretariat Jenderal. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 6–7 Oktober 2026.
Merry menjelaskan, pelaksanaan kegiatan diharapkan membantu unit kerja menata arsip secara lebih tertib sehingga mudah ditemukan dan digunakan ketika diperlukan. Selain itu, penerapan pemberkasan dan penyusutan sesuai JRA diharapkan mendorong pengelolaan arsip yang lebih seragam, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan BPSDM Hukum.
Tatiek meminta peserta tidak berhenti pada pemahaman teoritis, tetapi menerapkan pengetahuan yang diperoleh di unit kerja masing-masing. Ia juga mendorong peserta menjadi agen perubahan dalam membangun budaya tertib arsip sebagai bagian dari profesionalisme dan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tiyas Cahyani, Arsiparis Ahli Muda dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Materi yang diberikan meliputi pengelolaan arsip aktif, standar pemberkasan dan penataan arsip aktif di unit kerja, pengelolaan arsip inaktif melalui record centre, pengelolaan arsip digital, serta penggunaan aplikasi SRIKANDI.
Pembekalan tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta mengenai pengelolaan arsip, baik dalam bentuk konvensional maupun digital. Materi juga diarahkan agar pengelolaan arsip dapat diterapkan secara tertib dan sistematis dalam mendukung pelaksanaan tugas di masing-masing unit kerja.


