Berita BPSDM

BPSDM Hukum Tingkatkan Kompetensi Perancang untuk Hasilkan Regulasi Berkualitas

Penulis: Mulyadi WhatsApp
BPSDM Hukum Tingkatkan Kompetensi Perancang untuk Hasilkan Regulasi Berkualitas

BPSDM Hukum meningkatkan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan melalui Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Angkatan VI Tahun 2026 Mekanisme PNBP. Diikuti 40 peserta dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, pelatihan ini diarahkan untuk membentuk perancang yang profesional dan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, adaptif, implementatif, serta memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

DEPOK — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum memperkuat kompetensi perancang peraturan perundang-undangan melalui Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Angkatan VI Tahun 2026 Mekanisme PNBP yang dilaksanakan secara virtual mulai Rabu (30/9/2026). Pelatihan ini diarahkan untuk membentuk perancang yang profesional dan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, adaptif, serta menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.

“Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga harus merespons kebutuhan masyarakat. Regulasi harus dirumuskan secara jelas, terukur, dan implementatif untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional BPSDM Hukum Eva Gantini saat membuka pelatihan mewakili Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto.

Eva mengatakan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial menuntut tersedianya sumber daya manusia hukum yang mampu mengikuti perubahan. Karena itu, peran perancang peraturan perundang-undangan tidak berhenti pada kemampuan menyusun norma, tetapi juga mencakup kemampuan memastikan regulasi dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata.

Pelatihan tersebut diikuti 40 peserta yang berasal dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota. Peserta antara lain berasal dari DPR RI, DPD RI, Kementerian PPN/Bappenas, kementerian teknis, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, serta sejumlah pemerintah daerah. Keragaman latar belakang peserta diharapkan memperkuat perspektif dalam memahami kebutuhan regulasi di berbagai sektor.

Ketua Tim Penyelenggara Deswati, S.H., M.H., dalam laporan penyelenggaraan menyampaikan bahwa pelatihan dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan perilaku profesional perancang sesuai kompetensi jabatannya, dengan dilandasi kepribadian dan etika ASN. Pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh melalui ceramah, studi kasus, diskusi, simulasi, bimbingan penyusunan tanggapan dan rancangan peraturan perundang-undangan, kunjungan praktik kerja virtual, ujian komprehensif, serta seminar.

Pelatihan memiliki kurikulum sebanyak 368 jam pelajaran yang mencakup materi dasar, materi inti, materi penunjang, dan aktualisasi. Proses pembelajaran melibatkan 78 tenaga pengajar dari unsur BPSDM, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta sejumlah instansi dan tenaga ahli eksternal.

Penguatan kompetensi tersebut menjadi bagian dari upaya BPSDM Hukum membangun SDM hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat. Kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pembentukan regulasi pada akhirnya berpengaruh terhadap kualitas norma yang dihasilkan, termasuk dalam memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Melalui pelatihan yang berlangsung selama 51 hari kerja atau 75 hari kalender, BPSDM Hukum mendorong peserta tidak hanya menguasai aspek teknis perancangan, tetapi juga mampu menerapkan kompetensinya dalam pelaksanaan tugas. Dengan demikian, proses pembelajaran diharapkan berlanjut menjadi kontribusi nyata dalam menghadirkan regulasi yang lebih jelas, adaptif, implementatif, dan mendukung tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik.

Bagikan Berita