Berita BPSDM

Penutupan ToF KUHP dan KUHAP, 64 Peserta Didorong Perkuat Peran sebagai Fasilitato

Penulis: Fajar Isnan WhatsApp
Penutupan ToF KUHP dan KUHAP, 64 Peserta Didorong Perkuat Peran sebagai Fasilitato

Penutupan ToF Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XVIII dan XIX di Depok, 30 September 2026, menjadi momentum bagi 64 peserta untuk memperkuat peran sebagai fasilitator di instansi masing-masing. BPSDM Hukum mendorong alumni menerapkan pengetahuan yang diperoleh melalui rencana aksi serta menyampaikan substansi KUHP dan KUHAP secara inklusif, edukatif, dan mudah dipahami, sehingga mampu menjembatani regulasi dengan praktik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan penguatan sistem hukum nasional.

Depok, 30 September 2026 — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum mendorong para alumni Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XVIII dan XIX untuk memperkuat peran sebagai fasilitator dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan lingkungan kerja masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum, Mutia Farida, dalam sambutannya pada kegiatan penutupan ToF Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XVIII dan XIX.

Mutia mengatakan, peran alumni ToF pada 2026 semakin strategis. Setelah pada 2025 sosialisasi KUHP telah menjangkau lebih dari 600 ribu orang, tahun ini menjadi momentum untuk memastikan pemahaman yang telah dibangun dapat diterapkan secara konsisten. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan kesatuan persepsi dan kualitas penerapan hukum yang nyata di lapangan.

“Bapak/Ibu adalah jembatan yang menghubungkan regulasi dengan praktik, sekaligus garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional,” ujar Mutia.

Ia berharap peserta Angkatan XVIII dan XIX mampu menindaklanjuti pelatihan melalui rencana aksi yang telah disusun, dengan capaian yang memberikan manfaat dan dampak lebih signifikan.

Mutia juga menekankan pentingnya kemampuan para fasilitator dalam menyampaikan substansi KUHP dan KUHAP dengan bahasa yang inklusif, edukatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan diharapkan tidak berhenti sebagai pemahaman personal, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Seluruh bekal pengetahuan yang telah Bapak/Ibu peroleh harus menjadi modal utama dalam menjalankan tugas, memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat, serta menjadi kontribusi fundamental dalam menegakkan sistem hukum nasional yang berkeadilan, humanis, dan senantiasa berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” tuturnya.

ToF Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XVIII dan XIX diikuti oleh 64 peserta, masing-masing 32 peserta pada setiap angkatan. Pelatihan tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam menjalankan fungsi fasilitasi dan edukasi terkait KUHP dan KUHAP.

Menutup sambutannya, Mutia berpesan agar seluruh peserta membawa pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama pelatihan untuk diterapkan di instansi masing-masing.

“Selamat kembali ke instansi masing-masing. Selamat mengabdi dan menjalankan peran strategis sebagai fasilitator KUHP dan KUHAP dengan senantiasa menjunjung tinggi integritas, kompetensi, serta semangat kebangsaan yang kuat,” pungkasnya.

Bagikan Berita