Berita BPSDM

Pemetaan Kompetensi ASN Jadi Dasar Penempatan Jabatan yang Tepat di Kementerian Hukum

Penulis: MULYADI WhatsApp
Pemetaan Kompetensi ASN Jadi Dasar Penempatan Jabatan yang Tepat di Kementerian Hukum

BPSDM Hukum melaksanakan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Periode November 2026 pada 4–5 November 2026 di Depok, dengan melibatkan 114 peserta. Kegiatan ini bertujuan memetakan potensi dan kompetensi ASN secara objektif sebagai dasar pengembangan karier, manajemen talenta, serta penempatan pegawai sesuai kebutuhan organisasi dan standar kompetensi jabatan.

DEPOK — Kementerian Hukum melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum melaksanakan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dalam rangka Pemetaan Jabatan Periode November Tahun 2026. Kegiatan yang dibuka pada Rabu (4/11/2026) di Guest House BPSDM Hukum, Depok, ini menjadi bagian dari upaya membangun pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang objektif, terukur, dan berbasis kompetensi.

“Pengembangan karier ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Melalui penilaian ini, kita ingin memastikan setiap pegawai memperoleh kesempatan pengembangan yang sesuai dengan potensi dan kompetensi yang dimilikinya,” ujar Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, dalam sambutannya.

Wisnu menegaskan bahwa pemetaan kompetensi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan manajemen talenta dan sistem merit di lingkungan Kementerian Hukum. Hasil penilaian diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kapasitas aparatur, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan arah pengembangan karier dan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, penempatan pegawai dapat semakin selaras dengan tuntutan jabatan dan kualitas kinerja yang diharapkan.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Eva Gantini, menyampaikan bahwa penilaian dilaksanakan pada 4–5 November 2026 dengan melibatkan 114 peserta. Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki pegawai dan standar kompetensi jabatan, sehingga dapat dirancang program pengembangan kompetensi yang tepat dan efektif untuk mendukung manajemen sumber daya manusia serta pengembangan karier ASN.

Penilaian mencakup delapan aspek potensi, delapan kompetensi manajerial, dan satu kompetensi sosial kultural. Salah satu metode yang digunakan adalah Situational Judgement Test (SJT), yakni penilaian berbasis aplikasi melalui skenario hipotetis di lingkungan kerja untuk mengukur kemampuan peserta dalam mengevaluasi situasi dan menentukan tindakan yang tepat. Metode ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih terukur mengenai kapasitas peserta dalam menghadapi berbagai tantangan pekerjaan.

Pelaksanaan kegiatan didukung oleh 20 asesor SDM Aparatur dari lingkungan Kementerian Hukum dan 20 personel tim pendukung BPSDM Hukum. Pusat Penilaian Kompetensi juga menyediakan sarana penunjang berupa 40 unit komputer dan jaringan internet. Dari sisi penjaminan mutu, Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum telah memperoleh Akreditasi A (Sangat Baik) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan komitmen menjaga independensi, objektivitas, validitas, reliabilitas, dan transparansi dalam setiap proses penilaian.

Melalui kegiatan ini, BPSDM Hukum berkomitmen mendukung terwujudnya aparatur Kementerian Hukum yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap kebutuhan organisasi. Hasil pemetaan kompetensi diharapkan menjadi landasan pengambilan keputusan dalam pengembangan talenta, kaderisasi, dan suksesi jabatan, sehingga kualitas sumber daya manusia aparatur semakin optimal dalam menghadirkan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.

Bagikan Berita