Dari Ruang Belajar ke Ruang Kerja, BPSDM Hukum Dorong ASN Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Kinerja
BPSDM Hukum mendorong pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN. Melalui kegiatan Penguatan Kinerja Melalui Optimalisasi AI Tahun 2026, pegawai dibekali pemahaman mengenai penggunaan teknologi untuk mendukung penyusunan dokumen, pengolahan data, analisis informasi, dan pengembangan materi pembelajaran. Pembelajaran ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta kualitas kinerja ASN dengan tetap mengedepankan etika, keamanan informasi, dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi.
DEPOK — Perubahan cara kerja di era digital menuntut aparatur sipil negara (ASN) untuk terus belajar dan menyesuaikan diri. Kehadiran Artificial Intelligence (AI) membuka peluang baru bagi aparatur untuk bekerja lebih cepat, mengolah informasi secara lebih efektif, dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Namun, kemampuan memanfaatkan teknologi tersebut tidak cukup hanya dengan mengenal aplikasinya, melainkan perlu dibangun melalui proses pembelajaran dan penerapan dalam pekerjaan sehari-hari.
Semangat tersebut menjadi landasan kegiatan Penguatan Kinerja Melalui Optimalisasi Artificial Intelligence (AI) di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Tahun 2026. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris BPSDM Hukum, Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., sebagai bagian dari upaya membangun aparatur yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu menerjemahkan pengetahuan menjadi peningkatan kinerja organisasi.

Dalam sambutannya, Eem menekankan bahwa AI telah mengubah berbagai aspek pekerjaan, mulai dari komunikasi, pengelolaan informasi, penyusunan dokumen, hingga proses pengambilan keputusan. Karena itu, pembelajaran mengenai pemanfaatan AI menjadi relevan bagi pegawai BPSDM Hukum, terutama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang hukum.
“Pemanfaatan AI di lingkungan BPSDM Hukum bukan semata-mata untuk mengikuti tren perkembangan teknologi, melainkan sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi,” ujar Eem.
Melalui proses pembelajaran ini, pegawai diharapkan memperoleh pemahaman mengenai bagaimana teknologi AI dapat diterapkan untuk mendukung pekerjaan konkret. Pemanfaatannya mencakup penyusunan konsep surat, pembuatan laporan, pengolahan dan analisis data, penyusunan bahan presentasi, hingga pengembangan materi pembelajaran. Dengan dukungan teknologi, pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih panjang dapat dilakukan secara lebih efisien dan terstruktur.
Dampak yang diharapkan tidak berhenti pada percepatan penyelesaian pekerjaan. Optimalisasi AI juga membuka ruang bagi pegawai untuk lebih fokus pada aktivitas yang membutuhkan kemampuan analisis, kreativitas, koordinasi, dan pertimbangan profesional. Dalam pengembangan kompetensi ASN, teknologi ini dapat dimanfaatkan untuk membantu penyusunan modul, pengembangan bahan ajar, evaluasi pelatihan, serta pengelolaan pengetahuan organisasi. Dengan demikian, proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi di BPSDM Hukum berpeluang menjadi lebih adaptif, interaktif, dan sesuai kebutuhan.
Meski menawarkan berbagai kemudahan, Eem mengingatkan bahwa pemanfaatan AI harus disertai sikap kritis dan tanggung jawab. Setiap informasi yang dihasilkan perlu diverifikasi untuk memastikan ketepatannya. Aspek keamanan juga menjadi perhatian, terutama larangan memasukkan data pribadi, rahasia negara, maupun informasi kedinasan yang bersifat sensitif ke platform yang tidak memiliki jaminan keamanan dan persetujuan penggunaan. AI tetap menjadi alat bantu, sedangkan keputusan dan tanggung jawab kedinasan berada di tangan manusia.
Eem berharap pembelajaran ini menjadi langkah awal bagi setiap pegawai untuk mengidentifikasi peluang pemanfaatan AI sesuai kebutuhan unit kerja masing-masing. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan tidak berhenti sebagai pemahaman di ruang pelatihan, tetapi berlanjut menjadi kebiasaan kerja baru yang lebih efektif, inovatif, dan berorientasi pada hasil.
Melalui penguatan kapasitas digital tersebut, BPSDM Hukum berupaya membangun lingkungan kerja yang semakin modern dan adaptif. Kemampuan ASN dalam memanfaatkan teknologi diharapkan turut meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengembangan kompetensi serta mendukung lahirnya sumber daya manusia hukum yang unggul, profesional, dan berdaya saing.

