Berita BPSDM

Kompetensi Pemeriksa Desain Industri Diperkuat untuk Dukung Layanan Kekayaan Intelektual

Penulis: Rafly Firmansyah WhatsApp
Kompetensi Pemeriksa Desain Industri Diperkuat untuk Dukung Layanan Kekayaan Intelektual

BPSDM Hukum Kementerian Hukum membuka Pelatihan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama Angkatan I Tahun Anggaran 2026, Kamis (24/9/2026). Pelatihan yang diikuti 31 peserta ini diarahkan untuk memperkuat kompetensi teknis dan substantif pemeriksa dalam menghadapi perkembangan teknologi dan industri, sekaligus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas layanan kekayaan intelektual.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum membuka Pelatihan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama Angkatan I Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (24/9/2026). Pelatihan ini diarahkan untuk memperkuat kompetensi pemeriksa desain industri agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan industri sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kekayaan intelektual.

Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan desain industri tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga dapat menjadi identitas serta memiliki nilai ekonomi bagi pencipta dan pelaku usaha. Karena itu, perlindungan desain industri menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian sekaligus mendorong masyarakat untuk terus berinovasi.

Menurut Wisnu, perkembangan teknologi turut mengubah cara desain diciptakan, diproduksi, dipasarkan, hingga ditiru. Kehadiran kecerdasan buatan juga memungkinkan penciptaan desain berlangsung lebih cepat sehingga pemeriksa dituntut terus memperbarui kemampuan dalam memahami regulasi, perkembangan industri, dan teknologi. “Pemeriksa dituntut tidak hanya memahami ketentuan, tetapi juga mampu membaca perkembangan industri, mengikuti perubahan teknologi, serta membangun analisis yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wisnu.

Penguatan kompetensi tersebut menjadi bagian dari peran BPSDM Hukum dalam menjembatani kebutuhan kompetensi aparatur saat ini dengan tuntutan profesi di masa depan. Pengembangan kompetensi diarahkan tidak sekadar memenuhi jam pembelajaran atau persyaratan jabatan, tetapi memberikan dampak nyata terhadap kualitas pekerjaan.

Plt. Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional BPSDM Hukum Eva Gantini dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan bertujuan meningkatkan kompetensi teknis dan substantif pemeriksa, menyeragamkan pemahaman terhadap peraturan dan praktik pemeriksaan, serta membentuk profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. Pelatihan juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik di bidang kekayaan intelektual.

Pelatihan dilaksanakan melalui metode blended learning yang memadukan pembelajaran jarak jauh dan tatap muka, dengan materi berupa ceramah, kuis, diskusi, simulasi, dan ujian komprehensif. Kurikulumnya mencakup 99 jam pelajaran yang terdiri atas materi wawasan, materi inti, materi penunjang, serta evaluasi.

Pelatihan diikuti 31 peserta yang berasal dari Pegawai Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Kegiatan ini melibatkan 11 tenaga pengajar, termasuk dari BPSDM Hukum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sehingga memperkuat keterhubungan antara pengembangan kompetensi dan kebutuhan pelaksanaan tugas pemeriksaan desain industri.

Wisnu mengapresiasi kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan BPSDM Hukum dalam penyelenggaraan pelatihan tersebut. Ia berharap pelatihan menjadi momentum untuk memperkuat kompetensi, profesionalisme, dan integritas para pemeriksa desain industri sehingga dapat memberikan kontribusi bagi organisasi, masyarakat, serta pembangunan kekayaan intelektual di Indonesia.

Bagikan Berita