BPSDM Hukum Perkuat Kompetensi Perancang untuk Wujudkan Regulasi Berkualitas
BPSDM Hukum membuka Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Angkatan V Tahun Anggaran 2026 Mekanisme PNBP yang diikuti 40 peserta dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah secara Pembelajaran Jarak Jauh (virtual). Pelatihan dengan kurikulum 368 jam pelajaran ini bertujuan memperkuat pengetahuan, keterampilan, dan profesionalisme perancang dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, implementatif, serta mendukung pembangunan hukum nasional.
Depok — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum membuka Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Angkatan V Tahun Anggaran 2026 Mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rabu (23/9/2026). Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat kompetensi dan profesionalisme perancang dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto, yang sekaligus membuka pelatihan, menegaskan pentingnya pengembangan kompetensi perancang sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia di bidang hukum. Menurutnya, kemampuan perancang menjadi fondasi dalam menghadirkan peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
"Melalui pelatihan ini, para Perancang diharapkan mengelevasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang mumpuni dalam menjalankan tugas pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Wisnu dalam sambutannya.
Wisnu menyampaikan, pembentukan regulasi perlu memperhatikan perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta prinsip dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Setiap norma yang dirumuskan harus jelas, terukur, dan implementatif agar tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia juga mendorong peserta untuk memanfaatkan pelatihan sebagai momentum memperkuat kapasitas, profesionalisme, dan jejaring kerja. Proses pembelajaran yang komprehensif, kolaboratif, dan berkelanjutan diharapkan membentuk perancang yang responsif terhadap perubahan serta mampu mendukung pembangunan hukum nasional.
Sementara itu, Plt. Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional Eva Gantini dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan diikuti 40 peserta yang berasal dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota. Penyelenggaraan pelatihan menggunakan metode Pembelajaran Jarak Jauh (virtual), dengan pendekatan ceramah, studi kasus, diskusi, simulasi, bimbingan penyusunan, kunjungan praktik kerja virtual, ujian komprehensif, dan seminar.
Pelatihan memiliki kurikulum sebanyak 368 jam pelajaran, yang mencakup materi dasar, inti, penunjang, dan aktualisasi. Dengan dukungan tenaga pengajar dari berbagai instansi, pelatihan ini diharapkan memperkuat kesiapan peserta dalam menjalankan tugas fungsional perancang peraturan perundang-undangan secara profesional dan berintegritas.
Menutup sambutannya, Wisnu secara resmi membuka Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Angkatan V Tahun Anggaran 2026. Pelatihan tersebut diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas regulasi, penguatan pembangunan hukum nasional, dan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

