64 Fasilitator Disiapkan, BPSDM Hukum Percepat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru
BPSDM Hukum memperkuat kinerja, kedisiplinan, dan tata kelola organisasi menjelang akhir tahun anggaran. Hingga akhir Triwulan III 2026, realisasi penyerapan anggaran mencapai 70,76 persen, disertai dorongan percepatan penyelesaian pekerjaan, penguatan disiplin ASN, kelengkapan data dukung reformasi birokrasi, serta penerapan nilai BerAKHLAK untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.
Depok, 21 Sept 2026 — Sebanyak 64 peserta disiapkan menjadi fasilitator yang kompeten untuk mempercepat pemahaman masyarakat dan aparatur mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penguatan kapasitas tersebut dilakukan melalui Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XVIII dan XIX Metode Blended Learning Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum.
Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis Kepemimpinan (Pusbanglat Tekpim) BPSDM Hukum, Mutia Farida, dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa ToF merupakan bagian dari upaya mendukung Program Prioritas Nasional di bidang hukum. Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi Asta Cita, khususnya penguatan sumber daya manusia dan reformasi hukum, serta membangun sinergi pemahaman antara kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum dalam mengawal pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Melalui pelatihan ini, para peserta dibekali pemahaman komprehensif dan strategi fasilitasi agar mampu memandu kegiatan sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di lingkungan instansi masing-masing maupun kepada masyarakat luas. Peran fasilitator menjadi penting untuk memastikan informasi mengenai pembaruan hukum pidana nasional dapat dipahami secara tepat dan tidak berhenti pada penyampaian substansi regulasi.
Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan pemberlakuan KUHP dan hadirnya KUHAP baru membawa sistem peradilan pidana Indonesia memasuki fase penting, terutama dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi implementasi. Kondisi tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman utuh mengenai kedua regulasi beserta keterkaitannya.
“Dengan diberlakukannya KUHP dan hadirnya KUHAP yang baru, kita menghadapi fase krusial dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yaitu fase sinkronisasi dan harmonisasi implementasi,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui isi KUHP dan KUHAP. Pemahaman juga perlu diarahkan pada tujuan, nilai, dan semangat keadilan yang terkandung dalam pembaruan hukum pidana nasional. Karena itu, ToF menjadi bagian awal dari rangkaian gerakan sosialisasi yang inklusif, edukatif, dan berkesinambungan.
Penguatan kapasitas 64 fasilitator tersebut juga didukung inovasi pembelajaran melalui aksi perubahan “Akselerasi Kompetensi Terintegrasi”. Implementasinya bertumpu pada empat pilar, yakni transformasi sistem kelas paralel, integrasi kurikulum KUHP dan KUHAP dalam paket 91 Jam Pelajaran, digitalisasi pembelajaran melalui Sit In Virtual, serta optimalisasi sumber daya untuk mendukung efisiensi anggaran yang akuntabel.
Khusus melalui Sit In Virtual, BPSDM Hukum membuka akses pembelajaran yang lebih luas bagi pegawai pemerintah, perguruan tinggi, LSM, dan masyarakat sipil. Pada periode ini, jumlah pendaftar Sit In tercatat mencapai 1.495 orang, menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap akses pembelajaran mengenai hukum pidana nasional yang baru.
Upaya memperluas pemahaman tersebut melanjutkan capaian ToF sepanjang 2025. Sebanyak 11 angkatan telah diselenggarakan dan para alumninya turut menjalankan berbagai kegiatan sosialisasi, diseminasi, hingga Focus Group Discussion di berbagai wilayah Indonesia. Secara kumulatif, rangkaian kegiatan tersebut telah menjangkau sekitar 620.710 orang, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat luas.
Dengan penyiapan fasilitator yang semakin kuat dan dukungan pembelajaran berbasis digital, BPSDM Hukum terus mendorong terbentuknya jejaring edukasi hukum yang mampu memperluas jangkauan informasi secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan memperkuat kesiapan sumber daya manusia sekaligus mendukung terwujudnya pemahaman masyarakat yang lebih utuh terhadap KUHP dan KUHAP baru.