Berita BPSDM

Belajar Menganalisis Kebijakan, Menyiapkan Aparatur Hukum yang Responsif

Penulis: Rafly Firmansyah WhatsApp
Belajar Menganalisis Kebijakan, Menyiapkan Aparatur Hukum yang Responsif

Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto membuka Pelatihan Teknis Metode Analisis Strategi Kebijakan Hukum Angkatan II Tahun Anggaran 2026 secara virtual, Senin (19/10/2026). Pelatihan yang diselenggarakan Balai Pelatihan Hukum Batam melalui metode pembelajaran jarak jauh ini diikuti 40 peserta dengan kurikulum 45 jam pelajaran. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kompetensi aparatur dalam menganalisis persoalan, mengolah data, dan menyusun rekomendasi kebijakan hukum yang berbasis bukti, terukur, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

DEPOK — Merumuskan kebijakan hukum yang tepat membutuhkan lebih dari sekadar pemahaman terhadap peraturan. Aparatur juga perlu mampu membaca persoalan, mengolah data, memahami dinamika lingkungan strategis, serta menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Kompetensi tersebut menjadi fokus Pelatihan Teknis Metode Analisis Strategi Kebijakan Hukum Angkatan II Tahun Anggaran 2026 yang dibuka Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, secara virtual pada Senin (19/10/2026).

Pelatihan yang diselenggarakan Balai Pelatihan Hukum Batam melalui metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini menjadi ruang bagi aparatur untuk memperdalam kemampuan analisis kebijakan. Selama pembelajaran, peserta diharapkan tidak hanya memahami konsep dan pendekatan analisis, tetapi juga mengembangkan cara berpikir sistematis dalam mengidentifikasi akar persoalan, menilai berbagai alternatif, dan merumuskan rekomendasi yang objektif serta terukur.

Dalam sambutannya dari Ruang Rapat Kepala BPSDM Hukum, Wisnu menekankan bahwa kualitas kebijakan sangat dipengaruhi oleh kapasitas dan integritas aparatur yang terlibat dalam proses perumusan, pelaksanaan, hingga evaluasinya. Perubahan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi menuntut kebijakan hukum yang adaptif, berbasis bukti, serta berorientasi pada penyelesaian masalah.

“Kualitas kebijakan hukum sangat ditentukan oleh kapasitas dan integritas sumber daya manusia yang merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasinya,” ujar Wisnu.

Pesan tersebut menempatkan proses pembelajaran sebagai bagian penting dari upaya membangun birokrasi yang lebih responsif. Bagi aparatur, kemampuan menganalisis kebijakan bukan semata-mata keterampilan teknis, melainkan bekal untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat, mempertimbangkan dampak, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan aspek normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pembelajaran jarak jauh juga membuka ruang partisipasi bagi aparatur dari berbagai wilayah. Kepala Balai Pelatihan Hukum Batam, Ivansyah Indra Zainal, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan berlangsung pada 19 Oktober hingga 3 November 2026 dengan kurikulum 45 jam pelajaran. Sebanyak 40 peserta mengikuti program ini, terdiri atas aparatur Kementerian Hukum dan ASN pemerintah daerah di wilayah Kepulauan Riau serta sejumlah kantor wilayah Kementerian Hukum di wilayah kerja Balai Pelatihan Hukum Batam.

Penyelenggaraan pelatihan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Balai Pelatihan Hukum Batam dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau serta instansi pengembangan kepegawaian di Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun. Fasilitator dari Kementerian Hak Asasi Manusia, Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, dan BPSDM Hukum turut mendukung proses pembelajaran. Kolaborasi ini memperluas kesempatan pengembangan kompetensi sekaligus membuka ruang pertukaran perspektif antaraparat dari latar belakang instansi yang berbeda.

Bagi BPSDM Hukum, keberhasilan pembelajaran pada akhirnya diukur dari perubahan kemampuan dan kualitas kerja peserta setelah mengikuti pelatihan. Wisnu menegaskan bahwa pengembangan kompetensi perlu berorientasi pada kebutuhan organisasi, kinerja, dan hasil nyata, sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan Kompetensi SDM Bidang Hukum Tahun 2025–2029. Melalui proses tersebut, peserta diharapkan mampu membawa pendekatan analitis ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih berkualitas, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bagikan Berita