Berita BPSDM

BPSDM Hukum Tingkatkan Kompetensi SDM melalui Community of Practice Kepailitan dan PKPU

Penulis: Rafly Firmansyah WhatsApp
BPSDM Hukum Tingkatkan Kompetensi SDM melalui Community of Practice Kepailitan dan PKPU

BPSDM Hukum menyelenggarakan Community of Practice (CoP) bertema Bunga Rampai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Depok. Kegiatan ini menghadirkan Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI, Dr. Titik Tejaningsih, untuk membahas mekanisme PKPU, proses kepailitan, dan akibat hukumnya. Melalui forum berbagi pengetahuan ini, BPSDM Hukum mendukung pembelajaran berkelanjutan guna meningkatkan kompetensi aparatur serta mendorong pelaksanaan tugas yang profesional di bidang hukum kepailitan.

Depok — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menyelenggarakan kegiatan Community of Practice (CoP) bertema “Bunga Rampai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)” untuk memperluas wawasan dan memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum kepailitan.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional Jusman dan Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta Amien Fajar Ocham. Diskusi menghadirkan Dr. Titik Tejaningsih, Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai narasumber, dengan Sofia Annasia, Kurator Keperdataan Muda BHP Jakarta, sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, Titik Tejaningsih membahas berbagai aspek hukum kepailitan dan PKPU, mulai dari tujuan dan mekanisme PKPU, peran pengurus, proses pengajuan permohonan, hingga persyaratan dan akibat hukum kepailitan. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai kerangka hukum serta tahapan penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU.

PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitor dan kreditor untuk merundingkan rencana perdamaian melalui restrukturisasi utang. Sementara itu, kepailitan berkaitan dengan pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui forum CoP, peserta memperoleh ruang untuk bertukar pengetahuan, mendiskusikan persoalan hukum, serta memperdalam pemahaman terhadap praktik kepailitan dan PKPU. Pertukaran pengalaman antara praktisi dan peserta diharapkan dapat mendukung penerapan pengetahuan yang relevan dalam pelaksanaan tugas.

Penyelenggaraan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BPSDM Hukum dalam mendorong pembelajaran berkelanjutan dan pengembangan kompetensi aparatur, khususnya pada bidang pelatihan fungsional. Dengan pemahaman hukum yang semakin komprehensif, pengembangan sumber daya manusia diharapkan dapat berkontribusi terhadap pelaksanaan tugas yang profesional dan berkualitas.

Bagikan Berita