Berita BPSDM

BPSDM Hukum Hadirkan JELAJAH, Pembelajaran ASN Berbasis Hasil Penilaian Kompetensi

Penulis: Fajar Isnan WhatsApp
BPSDM Hukum Hadirkan JELAJAH, Pembelajaran ASN Berbasis Hasil Penilaian Kompetensi

Kepala BPSDM Hukum membuka Sosialisasi Microlearning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural melalui JELAJAH Tahun 2026 di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan pengembangan kompetensi ASN berbasis hasil asesmen melalui platform MOOC BPSDM Hukum, sehingga pembelajaran lebih terarah, fleksibel, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja, serta kualitas pelayanan publik.

JAWA BARAT* — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum mengembangkan inovasi JELAJAH (Jalan Belajar ASN Berbasis Hasil Assessment) untuk membantu aparatur sipil negara (ASN) meningkatkan kompetensi manajerial dan sosial kultural secara terarah dan berkelanjutan. Inovasi ini mengintegrasikan hasil penilaian kompetensi dengan pembelajaran microlearning melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) BPSDM Hukum, sehingga pengembangan kapasitas ASN dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu dan tuntutan organisasi.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Microlearning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural melalui JELAJAH Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Jumat (16/10/2026) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti jajaran pimpinan unit utama, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, 33 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum beserta jajaran, serta unsur terkait lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, mengapresiasi langkah BPSDM Hukum dalam menghadirkan inovasi pembelajaran yang mendukung pengembangan kompetensi ASN. Menurutnya, pengembangan kompetensi merupakan hak sekaligus kewajiban ASN yang perlu dilaksanakan secara berkelanjutan agar selaras dengan kebutuhan organisasi. Ia mengajak seluruh ASN untuk memanfaatkan JELAJAH secara aktif dan bertanggung jawab guna meningkatkan kapasitas individu sekaligus mendukung kinerja organisasi.

Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan bahwa hasil penilaian kompetensi perlu ditindaklanjuti melalui program pengembangan yang tepat sasaran. Melalui JELAJAH, hasil asesmen tidak berhenti sebagai gambaran kemampuan pegawai, tetapi menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan pembelajaran yang relevan. Pemanfaatan MOOC BPSDM Hukum juga diharapkan memperluas akses pembelajaran mandiri dan mendukung penerapan Corporate University di lingkungan Kementerian Hukum.

“Pengembangan kompetensi harus dilakukan secara berkelanjutan dengan memanfaatkan hasil penilaian kompetensi sebagai dasar pembelajaran,” menjadi pesan utama dalam pengembangan program tersebut. Kepala BPSDM Hukum kemudian secara resmi membuka kegiatan sosialisasi sebagai bagian dari upaya memperluas pemanfaatan JELAJAH di lingkungan Kementerian Hukum.

Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Eva Gantini, menjelaskan bahwa penilaian kompetensi berperan penting dalam mengidentifikasi kesenjangan kemampuan dan menentukan kebutuhan pengembangan ASN. Melalui JELAJAH, hasil penilaian tersebut ditindaklanjuti dengan pembelajaran berbasis MOOC yang dilengkapi sertifikasi, implementasi hasil pembelajaran, serta monitoring. Dengan mekanisme ini, pengembangan kompetensi diharapkan tidak hanya berorientasi pada keikutsertaan dalam pelatihan, tetapi juga pada penerapan kemampuan dalam pelaksanaan tugas.

Sementara itu, Rr. Dewi Sri Handayani, Asesor SDM Aparatur Ahli Madya, memaparkan pelaksanaan pembelajaran melalui metode microlearning yang mencakup delapan kompetensi manajerial dan satu kompetensi sosial kultural, yaitu perekat bangsa. Materi pembelajaran dirancang untuk mendukung kebutuhan pengembangan individu, sedangkan sertifikat pembelajaran terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Hukum dan dapat diakses melalui fitur Dossier. Integrasi ini memudahkan dokumentasi hasil pembelajaran sebagai bagian dari pengelolaan pengembangan kompetensi pegawai.

Sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta yang hadir secara langsung maupun daring. Sebagai tindak lanjut, BPSDM Hukum mendorong pemanfaatan JELAJAH secara lebih luas serta melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pembelajaran dan pemanfaatan hasil penilaian kompetensi. Melalui langkah tersebut, BPSDM Hukum menempatkan pembelajaran sebagai proses berkelanjutan untuk membentuk ASN yang profesional, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

 

Bagikan Berita