Berita BPSDM

BPSDM Hukum Bangun Budaya Belajar untuk Tingkatkan Kualitas Kinerja Aparatur

Penulis: Mulyadi WhatsApp
BPSDM Hukum Bangun Budaya Belajar untuk Tingkatkan Kualitas Kinerja Aparatur

BPSDM Hukum Kementerian Hukum menekankan pentingnya coaching dan mentoring sebagai budaya kerja untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur. Pesan tersebut disampaikan dalam apel pagi virtual pada Jumat (5/6/2026), dengan mengajak pegawai membiasakan belajar dari pekerjaan, berbagi pengalaman, dan mendampingi rekan kerja. Upaya ini diharapkan membentuk aparatur yang adaptif dan kompeten serta mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.

DEPOK — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum menekankan pentingnya coaching dan mentoring sebagai bagian dari budaya kerja untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur. Pesan tersebut disampaikan dalam apel pagi secara virtual yang diikuti pegawai BPSDM Hukum, Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), serta Balai Pelatihan Hukum Semarang, Batam, dan Bitung pada Jumat (16/10/2026).

“Pengembangan kompetensi tidak cukup hanya melalui pendidikan dan pelatihan formal, tetapi harus menjadi bagian dari aktivitas kerja sehari-hari. Setiap pegawai perlu belajar dari pekerjaan, berbagi pengalaman, dan mendampingi rekan kerja untuk berkembang,” ujar Last Sariyanti, Analis Kebijakan Madya pada Pusat Pengembangan dan Pelatihan Fungsional, selaku pembina apel.

Last menjelaskan, pengembangan kompetensi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pengalaman kerja, interaksi sosial, dan pembelajaran formal. Pendekatan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur proporsi pembelajaran dengan komposisi 70 persen melalui pengalaman kerja, 20 persen melalui lingkungan sosial, termasuk coaching dan mentoring, serta 10 persen melalui pembelajaran formal.

Coaching membantu pegawai mengenali potensi diri, menemukan solusi atas tantangan pekerjaan, dan mengambil keputusan secara mandiri. Sementara itu, mentoring memberikan kesempatan bagi pegawai untuk memperoleh arahan, wawasan, dan pengalaman dari rekan kerja atau pimpinan yang lebih berpengalaman. Kedua pendekatan ini diharapkan membangun lingkungan kerja yang mendorong pertukaran pengetahuan dan peningkatan kemampuan secara berkesinambungan.

Dalam konteks tersebut, pimpinan memiliki peran penting dalam menyediakan ruang bagi pegawai untuk belajar, berkembang, dan berbagi pengetahuan. Di sisi lain, setiap pegawai perlu terbuka terhadap masukan serta bersedia mengevaluasi dan memperbaiki pola kerja agar mampu menjawab kebutuhan organisasi yang terus berkembang.

Sebagai institusi yang memiliki mandat dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, BPSDM Hukum diharapkan mampu menjadi contoh penerapan budaya belajar di lingkungan kerja. Pembelajaran tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga melalui penyelesaian tugas, kolaborasi ant pegawai, serta pendampingan dalam menghadapi tantangan pekerjaan sehari-hari.

Keberhasilan pengembangan kompetensi pada akhirnya tidak semata-mata diukur dari jumlah pelatihan yang diikuti, tetapi dari peningkatan kemampuan, perubahan perilaku, dan kualitas kinerja aparatur. Melalui pembiasaan coaching dan mentoring, BPSDM Hukum berkomitmen membangun pegawai yang kompeten, profesional, dan adaptif sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta menghadirkan pelayanan hukum yang berkualitas dan berdampak bagi masyarakat.

Bagikan Berita