TINDAK PIDANA LAIN YANG DINYATAKAN SEBAGAI TPKS
Dalam Pasal 423 dinyatakan bahwa tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 473 Ayat (11) menyatakan bahwa ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.
Selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang terdiri atas ; pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi;pemaksaan sterilisasi;pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual;eksploitasi seksual;perbudakan seksual; dankekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Pasal 4 ayat (2) juga meliputi: perkosaan;perbuatan cabul;persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak; perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban; pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah menyebutkan sejumlah tindak pidana sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Dalam Pasal 423 dinyatakan bahwa tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 473 Ayat (11) menyatakan bahwa ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.
Tindak pidana kekerasan seksual yang pengaturannya dalam Pasal 414 yaitu terkait dengan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya. Pasal 415 tentang perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak. Pasal 416 mentatur tentang perbuatan cabul dalam Pasal 414 dan Pasal 415 yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Pasal 417 menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul. Pasal 418 tentang percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti tersebut.
Pasal 419 menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak. Pasal 420 tentang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul. Pasal 421 menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian. Pasal 473 ayat (1) Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya (perkosaan).
Pasal 473 ayat (2) pada huruf a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah; huruf b. persetubuhan dengan Anak; huruf c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau pada huruf d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
Pasal 473 ayat (4) perkosaan terhadap anak, Pasal 473 ayat (5) memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana Perkosaan. Pasal 473 Ayat (6) : perkosaan dalam ikatan perkawinan. Pasal 473 Ayat (7) : pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) untuk perkosaan yang mengakibatkan luka berat. Pasal 473 Ayat (8) : pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) untuk perkosaan mengakibatkan matinya orang. Pasal 473 Ayat (9) : pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) jika Korban sebagaimana adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah perwaliannya. Pasal 473 Ayat (10) : pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau perang.
Demikian tentang Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 414 sampai dengan Pasal 422, Pasal 473 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum