PENYESUAIAN PIDANA UNDANG-UNDANG BANTUAN HUKUM
Pada Nomor urut 88 perubahan ketentuan pidana pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Terdapat penyesuaian pidana pada ketentuan Pasal 21 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. ketentuan penyesuaian pidana ini terkait dengan larangan bagi pemberi bantuan hukum menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya. Pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dengan adanya penyesuaian pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Lampiran 1 (satu) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pada Nomor urut 88 perubahan ketentuan pidana pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sanksi atau ancaman pidana setelah penyesuaian bagi pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya, yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Jadi perubahan ketentuan ancaman pidana setelah penyesuaian pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sanksi pidana berupa pidana penjara tetap atau tidak berubah, yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, akan tetapi untuk pidana denda berubah, yang sebelumnya denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), berubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 79 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum