PENYESUAIAN PIDANA UNDANG-UNDANG TENTANG TPKS
terdapat penyesuaian ancaman pidana pada Pasal 5, Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf b, Pasal 6 huruf c, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS
Saat ini dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terdapat penyesuaian ancaman pidana pada Pasal 5, Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf b, Pasal 6 huruf c, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. Ancaman pidana setelah penyesuaian sebagaimana yang tercantum di dalam Nomor urut 136 Lampiran Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana pada Pasal 5 yang sebelumnya mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). ancaman pidana penjara tidak berubah/tetap, sedangkan ancama pidana berupa denda juga tidak berubah hanya saja diganti dengan menggunakan istilah kategori II. Denda kategori II sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b yaitu Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pada Pasal 5 ini mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Dalam penjelasan Pasal 5 yang dimaksud dengan perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau memepermalukan.
Ancaman pidana pada pasal 6 huruf a yang sebelumnya mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). ancaman pidana setelah penyesuaian menjadi pidana penjara tetap/tidak berubah yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun, sedangkan ancaman pidana denda berubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV. Denda kategori IV sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf d yaitu Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pasal 6 huruf a mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat.
Ancaman pidana pada pasal 6 huruf b yang sebelumnya mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). ancaman pidana setelah penyesuaian menjadi pidana penjara tetap/tidak berubah, sedangkan ancaman pidana denda berubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VII. Denda kategori VII sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf g yaitu Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Pasal 6 huruf b mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Acaman pidana pada pasal 6 huruf c yang sebelumnya mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). ancaman pidana setelah penyesuaian menjadi pidana penjara tetap/tidak berubah, sedangkan ancaman pidana denda berubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VII. Denda kategori VII sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf g yaitu Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Pasal 6 huruf c mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentananan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan peresetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
Ancaman pidana pada pasal 8 yang sebelumnya mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). ancaman pidana setelah penyesuaian menjadi pidana penjara tetap/tidak berubah, sedangkan ancaman pidana denda berubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV. Denda kategori IV sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf d yaitu Rp. 200.000.000.,- (dua ratus juta rupiah). Pasal 8 ini mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi refroduksinya untuk sementara waktu.
Ancaman pidana pada pasal 9 yang sebelumnya mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). ancaman pidana setelah penyesuaian menjadi pidana penjara tetap/tidak berubah, sedangkan ancaman pidana denda berubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VI. Denda kategori VI sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf f yaitu Rp. 2.000.000.000.,- (dua miliar rupiah). Pasal 9 ini mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi refroduksinya secara tetap.
Ancaman pidana pada pasal 10 ayat (1) yang sebelumnya mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). ancaman pidana setelah penyesuaian menjadi pidana penjara tetap/tidak berubah, sedangkan ancaman pidana denda berubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VI. Denda kategori VI sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf f yaitu Rp. 2.000.000.000.,- (dua miliar rupiah). Pasal 10 ayat (1) ini mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain.
Ancaman pidana pada pasal 11 yang sebelumnya mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). ancaman pidana setelah penyesuaian menjadi pidana penjara tetap/tidak berubah, sedangkan ancaman pidana denda berubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VII. Denda kategori VII sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf g yaitu Rp. 2.000.000.000..,- (dua miliar rupiah). Pasal 11 ini mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga; persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya; dan/atau mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/atau seksual dalam segala bentuknya karena penyiksaan seksual.
Ancaman pidana pada pasal 12 yang sebelumnya mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). ancaman pidana setelah penyesuaian menjadi pidana penjara tetap/tidak berubah, sedangkan ancaman pidana denda berubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VII. Denda kategori VII sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf g yaitu Rp. 2.000.000.000..,- (dua miliar rupiah). Pasal 12 ini mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain.
Ancaman pidana pada pasal 13 yang sebelumnya mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). ancaman pidana setelah penyesuaian menjadi pidana penjara tetap/tidak berubah, sedangkan ancaman pidana denda berubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VII. Denda kategori VII sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf g yaitu Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Pasal 13 ini mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual.
Ancaman pidana pada pasal 14 ayat (1) yang sebelumnya mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). ancaman pidana setelah penyesuaian menjadi pidana penjara maupun denda tetap/tidak berubah, untuk pidana denda hanya diganti berdasarkan kategori IV. Denda kategori IV sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf d yaitu Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pasal 14 ayat (1) ini mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar; mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan system elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ancaman pidana pada pasal 14 ayat (2) yang sebelumnya mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). ancaman pidana setelah penyesuaian menjadi pidana penjara tetap/tidak berubah, sedangkan pidana denda berubah menjadi kategori V. Denda kategori V sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf e yaitu Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Pasal 14 ayat (2) ini mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang sebagaimana tersebut pada Pasal 14 ayat (1) dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman memaksa; atau menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu.
Ancaman pidana pada pasal 18 yang sebelumnya mengatur ancaman pidana pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah). ancaman pidana setelah penyesuaian berubah menjadi pidana denda kategori V. Denda kategori V sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf e yaitu Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Pasal 18 ini mengatur tentang sanksi bagi korporasi yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
Demikian tentang ancaman pidana setelah Penyesuaian pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. sebagaimana yang tercantum di dalam Nomor urut 136 Lampiran Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Semoga bermanfaat
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum