ATURAN BARU SANKSI BAGI WARGA DEPOK YANG SUKA BAKAR SAMPAH SEMBARANGAN
larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah, Sebagaimana Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan sampah, TELAH DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
Pada dasarnya secara umum larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah tercantum di dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf g dinyatakan setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Secara khusus bagi warga Jawa Barat Larangan membakar sampah tercantum di dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat. Pada Pasal 49 ayat (1) huruf f dintayakan setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Sanksi bagi pelaku pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah diatur berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Saat ini berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) huruf i Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, sanksi bagi warga/masyarakat depok yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah lainnya yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, seperti membakar sampah sembarangan dapat dikenai sanksi berupa pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sanksi ini merupakan salah satu bentuk sanksi administratif sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 45 junto Pasal 44 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.
Semoga Bermanfaaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum