Pojok Penyuluhan Hukum

PELAKU PENGRUSAKAN DAN PENGHANCURAN YANG TIDAK BISA DIPIDANA

Penulis: ALIH USMAN, SH., MH. WhatsApp

Tidak semua pelaku pengrusakan dan penghancuran terhadap barang milik orang lain, atau menghilangkan barang milik orang lain bisa dipidana

Tidak semua pelaku pengrusakan dan penghancuran terhadap barang milik orang lain, atau menghilangkan barang milik orang lain bisa dipidana. Kemudian siapa saja orang yang tidak dapat dipidana karena telah melakukan pengrusakan, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain? 

Berdasarkan ketentuan Pasal 521 junto Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana. Orang yang tidak bisa dituntut atau dipidana karena telah melakukan pengrusakan, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain yaitu ; suami atau istri korban tindak pidana yang tidak  terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah harta kekayaan. Ini artinya antara suami istri masih hidup rukun dalam satu rumah atau masih tinggal dalam satu rumah, tidak ada pemisahan harta secara hukum, dan menjalankan kehidupan sebagai suami isteri secara baik dan hidup normal. 

Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atau bisa dilakukan atas pengaduan korban jika pelaku yang melakukan pengrusakan, menghancurkan, atau menghilangkan barang tersebut adalah suami atau istri korban tindak pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua. Suami atau isteri yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah kekayaan merupakan suami isteri yang sudah pisah ranjang, pisah rumah, atau tidak hidup bersama, atau dalam proses perceraian. Terpisah harta kekayaan seperti antara harta suami dan isteri terpisah atau tidak digabungkan menjadi harta bersama atau adanya perjanjian pisah harta. Adapun keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua yaitu hubungan keluarga karena pertalian darah kandung, hubungan keluarga karena ikatan pernikahan (mertua, ipar, anak tiri), hubungan garis lurus ayah, ibu, anak kandung/anak tiri/mertua, kakek, nenek, cucu. Garis menyamping sampai derajat kedua seperti saudara kandung atau saudara ipar.

Jadi orang-orang sebagaiman tersebut bisa diproses hukum atau dapat dituntut pidana jika ada pengaduan resmi dari korban sendiri atau masuk ke dalam delik aduan. Jika tidak ada pengaduan dari korban maka pelaku tidak bisa diproses hukum, dan pihak berwajib/kepolisian tidak boleh menangkap/memproses hukum pelaku. 

Kemudian dalam masyarakat yang menggunakan system matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan kekuasaan ayah. Sistem matriarkat merupakan sistem adat yang menghitung garis keturunan dan pewarisan harta dari pihak ibu. Orang lain yang menjalankan kekuasaan ayah dalam adat matriarkat figur pemimpin dan pelindung keluarga inti justu bukan ayah kandung, melainkan saudara laki-laki dari pihak ibu, seperti paman atau kepala waris adat.

Kesimpulannya dalah Orang yang tidak bisa dituntut atau dipidana karena telah melakukan pengrusakan, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain yaitu ; suami atau istri korban tindak pidana yang tidak  terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah harta kekayaan. suami istri masih hidup rukun dalam satu rumah, tidak ada pemisahan harta secara hukum, dan menjalankan kehidupan sebagai suami isteri secara normal. 

Semoga bermanfaat, 

Alih Usman (Bang  Ali)

Penyuluh Hukum

Bagikan Artikel