Pojok Penyuluhan Hukum

SYARAT PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF

Penulis: ALIH USMAN, SH., MH. WhatsApp

Perlu diketahui terhadap kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana pencurian ringan, tindak pidana penghinaan ringan, tindak pidana penganiayaan ringan, dan tindak pidana ringan lainnya, pada dasarnya bisa diselesaikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Perlu diketahui terhadap kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana pencurian ringan, tindak pidana penghinaan ringan, tindak pidana penganiayaan ringan, dan tindak pidana ringan lainnya, pada dasarnya bisa diselesaikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Lalu apa yang dimaksud dengan keadilan restoratif? Untuk mengetahui apa itu keadilan restoratif, salah satunya kita bisa lihat di dalam ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 Dalam pasal tersebut dinyatakan, Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula. Lalu apa saja syarat agar sebuah tindak pidana bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restorarif. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syarat agar tindak pidana bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yaitu; yang pertama, tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; denda kategori III sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Syarat penyelesian tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif yang kedua yaitu ; tindak pidana yang pertama kali dilakukan; contohnya seperti pelaku pencuri ayam, baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian, kemudian tindak pidana pencurian yang dilakukan masuk kategori tindak pidana pencurian ringan sebagaimana yang tercantum di dalam ketentuan Pasal 478 junto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, kemudian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ancaman pidana denda paling banyak kategori II. Kita tahu bahwa denda kategori II sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 

Syarat yang ketiga penyelesian tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif yaitu ; bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan. Maksud dari syarat ketiga ini menegaskan bahwa penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif hanya diperuntukan bagi pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana pertama kali. Jadi jika seseorang melakukan tindak pidana pencurian, kemudian setelah bebas melakukan pencurian lagi atau mengulangi perbuatannya lagi/residivis, maka kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restorarif, akan tetapi tetap diproses secara hukum.  Adapun pengulangan tindak pidana yang putusannya berupa denda dan karena kealpaan, tetap bisa diselesaikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Penyelesaian tindak pidana menggunakan pendekatan keadilan restoratif pada tingkat penyidikan diatur di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan palaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. 

Kemudian pada tingkat Penuntutan, keadilan restoratif diatur di dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Kemudian pada tinggkat pemeriksaan dipengadilan keadilan restoratif diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pasa Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

Perlu diketahui bahwa tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu ; tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan; tindak pidana terorisme; tindak pidana korupsi; tindak pidana kekerasan seksual; tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya; tindak pidana terhadap nyawa orang; tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau  tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. 

Kemudian untuk penyelesaian tindak pidana menggunakan pendekatan keadilan restoratif bagi anak  yang berhadapan dengan hukum diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Substansi dari undang-Undang Ini  salah satunya mewajibkan penyelesaian perkara tindak pidana pada setiap tingkat pemeriksaan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan keadilan restoratif dilaksanakan melalui upaya diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Adapun syarat diversi yaitu tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Semoga bermanfaat, 

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh hukum.

Bagikan Artikel