PENYESUAIAN PIDANA UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terdapat penyesuaian ancaman pidana pada Pasal 161, pasal 162, pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten
Paten sebagai salah satu kekayaan intelektual dalam bidang industri, memiliki peran penting untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Pelindungan dan pemajuan terhadap Paten dalam suatu negara akan berdampak signilikan dalam bidang perekonomian, industri, ilmu pengetahuan, kreatifitas penemuan, pengembangan teknologi, dan kesehatan.
Saat ini dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terdapat penyesuaian ancaman pidana pada Pasal 161, pasal 162, pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.
Pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, yang mengatur tentang sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). setelah penyesuaian, ancaman pidana sebagaimana yang tercantum di dalam nomor urut 122 Lampiran I (satu) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ancaman pidana berupa pidana penjara tidak berubah atau tetap yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun, akan tetapi pidana denda berubah, dari pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi pidana denda paling banyak kategori IV. Denda kategori IV sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf d yaitu sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Sanksi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 161 junto pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, yaitu terkait dengan larangan bagi setiap orang tanpa perstujuan pemegang paten, pada huruf a dalam hal paten-produk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten; dan/atau pada huruf b dalam hal paten-proses menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Kemudian pada Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, yang mengatur tentang sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). setelah penyesuaian, ancaman pidana sebagaimana yang tercantum di dalam nomor urut 122 Lampiran I (satu) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana berupa pidana penjara tidak berubah atau tetap yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, akan tetapi pidana denda berubah, dari pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) menjadi pidana denda paling banyak kategori III. Denda kategori III sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf c yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sanksi ini terkait dengan larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk paten sederhana.
Kemudian pada pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, yang mengatur tentang sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). setelah penyesuaian, ancaman pidana sebagaimana yang tercantum di dalam nomor urut 122 Lampiran I (satu) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana berupa pidana penjara tidak berubah atau tetap yaitu pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, akan tetapi pidana denda berubah, dari pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) menjadi pidana denda paling banyak kategori V. Denda kategori V sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf e yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Sanksi di dalam Pasal 163 ayat (1) ini terkait dengan larangan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau Pasal 162, yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan/atau lingkungan hidup. Pada pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, yang mengatur tentang sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah). setelah penyesuaian, ancaman pidana sebagaimana yang tercantum di dalam nomor urut 122 Lampiran I (satu) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana berupa pidana penjara tidak berubah atau tetap yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, akan tetapi pidana denda berubah, dari pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah). menjadi pidana denda paling banyak kategori VI. Denda kategori VI sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf f yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Sanksi di dalam Pasal 163 ayat (2) ini terkait dengan larangan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau Pasal 162, yang mengakibatkan kematian manusia. Inti dari perubahan ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 161, pasal 162, pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Pada dasarnya perubahan ancaman pidana setelah penyesuaian sebagaimana yang tercantum di dalam Lampiran I (satu) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana yang tercantum di dalam nomor urut 122 hanya terdapat perubahan ancamaman pada pidana denda saja, adapun ancaman pidana penjara tetap atau tidak berubah.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum