MENGEDARKAN DAN/ATAU MEMBELANJAKAN UANG PALSU
penting bagi kita untuk memahami dan waspada agar kita tidak ikut bagian dalam mengedarkan uang palsu tersebut, karena apabila kita sengaja mengedarkan, menggunakan/membelanjakan uang yang kita ketahui sebagai mata uang palsu tentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi kita.
Peredaran uang palsu bukan hanya persoalan antara orang yang memberikan dan meneria uang, akan tetapi perdaran uang palsu dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya bagi pedagang, pelaku usaha, tetapi bisa merugikan kita secara pribadi yang tidak mengetahui bahwa uang yang kita terima adalah uang palsu. Sudah banyak kasus terkait dengan beredarnya uang palsu, dan tentu ini menjadi pengingat bagi kita untuk selalu waspada dalam melakukan setiap transaksi, terutama saat bertransaksi dengan menggunakan uang tunai. Bertransaksi secara tunai saat ini masih menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, terutama dalam bertransaksi di pasar, warung, toko maupun kegiatan jual beli lainnya. Dalam kondisi ini kemungkinan uang palsu berpindah dari satu tangan ketangan lainnnya. Oleh karena itu penting bagi kita untuk memahami dan waspada agar kita tidak ikut bagian dalam mengedarkan uang palsu tersebut, karena apabila kita sengaja mengedarkan, menggunakan/membelanjakan uang yang kita ketahui sebagai mata uang palsu tentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi kita.
Konsekuensi hukum bagi setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya bahwa uang tersebut merupakan uang palsu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 36 junto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Akan tetapi berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf z Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 36 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
Ketentuan mengenai tindak pidana pemalsuan uang, dalam hal ini terkait dengan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 622 ayat (18) huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf a Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi dalam ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada menyebutkan Pasal 375 huruf a, akan tetapi yang ada Pasal 375 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3).
Dalam Pasal 375 ayat (2) junto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum di dalam ketentuan Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sanksi bagi pelaku yang mengedarkan, dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu yaitu pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII. Denda kategori VIII sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf h yaitu sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Dalam penjelasan Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dinyatakan bahwa dalam ketentuan ini, mata uang yang dipalsu atau ditiru tidak hanya mata uang atau uang kertas Indonesia, tetapi juga uang negara asing. Hal ini didasarkan Konvensi Internasional Mengenai Uang Palsu Tahun1929 Yang Telah Diratifikasi Oleh Indonesia Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1981 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokolnya. Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengedarkan dan/atau membelanjakan uang asing juga dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana, junto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII atau sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 381 ayat (1) pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a yaitu ; hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu, huruf b hak menjadi anggota tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia, huruf c. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, huruf d. hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pegawas atas orang yang bukan anaknya sendiri.
Semoga bermanfaat
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh hukum.