Pojok Penyuluhan Hukum

KETENTUAN PIDANA UNDANG-UNDANG ITE NO 1 TAHUN 2024 JUGA BERUBAH

Penulis: ALIH USMAN, SH., MH. WhatsApp

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Penyesuaian ketentuan pidana juga terdapat pada Pasal 45 ayat (8) dan ayat (10), pasal 45A ayat (1) dan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain penyesuaian ancaman pidana dalam Pasal 48 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 49,Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyesuaian ketentuan pidana juga terdapat pada Pasal 45 ayat (8) dan ayat (10), pasal 45A ayat (1) dan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 45 ayat (8) mengatur tentang tindak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau  mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau  milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27Bayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama  6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Perubahan ketentuan pidana pada Pasal 45 ayat (8) yaitu perubahan terkait dengan sanksi berupa pidana denda yang sebelumnya dinyatakan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuain pidana, berubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V. denda kategori V ini berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf e yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pasal 45 ayat (10) mengatur tentang tindak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancalnan akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a.memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak  Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perubahan ketentuan pidana pada Pasal 45 ayat (10) yaitu perubahan terkait dengan sanksi berupa pidana denda yang sebelumnya dinyatakan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuain pidana, berubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V. denda kategori V ini berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf e yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kemudian Pasal 45A ayat (1) mengatur tentang tindak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perubahan ketentuan pidana pada Pasal 45A ayat (1) yaitu perubahan terkait dengan sanksi berupa pidana denda yang sebelumnya dinyatakan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuain pidana, berubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V. denda kategori V ini berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf e yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kemudian Pasal 45B mengatur tentang tindak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta rupiah).

Perubahan ketentuan pidana pada Pasal 45B yaitu perubahan terkait dengan sanksi berupa pidana denda yang sebelumnya dinyatakan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuain pidana, berubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV. denda kategori IV ini berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf d yaitu sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Kesimpulannya adalah perubahan ketentuan ancaman pidana dalam Pasal 45 ayat (8), Pasal 45 ayat (10), Pasal 45A ayat (1), dan Pasal 45B, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, yaitu terjadi perubahan pada sanksi berupa denda yang ditetapkan berdasarkan kategori, adapun sanksi berupa pidana penjara tetap/tidak berubah. 

Semoga bermanfaat,

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum

Bagikan Artikel